Admin
04 Desember 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
BLORA — Sebanyak 62 orang yang berstatus PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Blora diperkirakan akan menerima Surat Keputusan (SK) pada Desember 2025. SK ini akan memberi status resmi bagi mereka, namun besaran gaji masih dalam pembahasan bersama tim anggaran daerah.
Kepala BKPSDM Blora, Heru Eko Wiyono, memastikan bahwa jadwal penyerahan SK tetap sesuai rencana meskipun anggaran dan penentuan upah belum rampung. “SK-nya rencana kita serahkan di bulan Desember. Kita nunggu besaran upahnya,” ujar Heru, Jumat (28/11/2025).
Dari total 62 PPPK Paruh Waktu, mayoritas adalah tenaga pendidik — 56 guru dan 6 tenaga pendidik lainnya. Mayoritas guru berasal dari bidang Pendidikan Agama Islam (PAI), dengan satu orang guru dari bidang Seni Budaya dan Keterampilan (SBK). Masa kontrak kerja ditetapkan satu tahun, dengan kemungkinan perpanjangan apabila penilaian kinerja menunjukkan hasil baik.
Skema PPPK Paruh Waktu resmi diatur oleh Keputusan MenPAN‑RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjamin bahwa PPPK Paruh Waktu memperoleh SK dan Nomor Induk Pegawai (NIP), sehingga hak kepegawaian diakui secara resmi.
Bagaimanapun, walaupun SK sudah diterbitkan, gaji atau upah PPPK Paruh Waktu belum otomatis cair — karena penggajian tetap menunggu regulasi, kebijakan daerah, dan ketersediaan anggaran di masing-masing daerah.
Penundaan dalam penentuan gaji memberikan ketidakpastian bagi PPPK Paruh Waktu yang segera mendapatkan SK. Apalagi bagi mereka yang mengandalkan penghasilan dari pekerjaan di sekolah atau instansi pemerintahan.
Masyarakat, khususnya tenaga honorer dan guru PPPK, berharap agar pembahasan gaji segera diselesaikan bersama — agar setelah SK turun, mereka bisa langsung mendapatkan hak pengupahannya.
Penerbitan SK bagi 62 PPPK Paruh Waktu di Blora menjadi kabar positif bagi ribuan tenaga honorer yang berharap status resmi serta kepastian hak sebagai pegawai pemerintah. Namun, proses pengupahan yang belum selesai menunjukkan bahwa transformasi dari honorer ke PPPK Paruh Waktu masih penuh tantangan. Pemerintah daerah perlu segera menuntaskan regulasi dan anggaran agar para PPPK bisa bekerja secara penuh dan mendapatkan hak mereka tanpa penundaan.