Admin
04 Desember 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
BLORA — Sebanyak 113 desa dari total 271 desa di Kabupaten Blora belum bisa mencairkan Dana Desa (DD) Tahap II untuk komponen non-earmark. Total anggaran yang tertahan diperkirakan mencapai Rp 33,1 miliar. Kondisi ini terjadi menyusul pemberlakuan regulasi baru dari pemerintah pusat yang mengatur penyaluran dana desa tahun anggaran 2025.
Regulasi yang menjadi dasar tertundanya pencairan adalah PMK Nomor 81 Tahun 2025, yang merevisi ketentuan penyaluran DD Tahap II. Di dalam regulasi ini, desa yang ingin mencairkan DD non-earmark diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan administratif — di antaranya dokumentasi pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih dan komitmen alokasi di APBDes sebelum batas waktu 17 September 2025.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, Yayuk Windrati, banyak desa yang tidak memenuhi persyaratan tepat waktu sehingga otomatis mekanisme pencairan dana non-earmark mereka dibekukan.
Masalah muncul ketika sejumlah proyek pembangunan di tingkat desa sudah mulai dilaksanakan — misalnya proyek jalan, pembangunan infrastruktur, dan kegiatan pemberdayaan — padahal dana pendukungnya belum dicairkan. Kondisi ini membuat banyak program terancam tertunda atau bahkan dibatalkan.
Ketua organisasi kepala desa setempat, PRAJA Kabupaten Blora, menyatakan bahwa banyak desa yang kini kebingungan, karena program sudah masuk APBDes dan kontrak telah disetujui, namun dana tahap kedua dibekukan.
Pihak desa melalui PRAJA bersama PMD Blora telah menyampaikan kekhawatiran mereka ke pemerintah pusat — tepatnya ke menteri terkait — dalam sebuah pertemuan bersama. Mereka berharap agar regulasi baru ini direview atau diberikan kebijakan penyesuaian sehingga DD non-earmark yang menjadi tumpuan pembangunan desa bisa segera dicairkan.
Sementara itu, aparatur desa dan masyarakat berharap agar pencairan dapat dilakukan secepatnya sebelum akhir tahun anggaran, agar proyek yang sudah berjalan tidak berhenti di tengah jalan.
Kondisi saat ini menunjukkan bahwa regulasi baru seperti PMK 81/2025 — meskipun dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola — menghasilkan dampak serius bagi pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. Dengan 113 desa di Blora tidak bisa mencairkan DD non-earmark senilai Rp 33,1 miliar, banyak proyek warga kini terancam tertunda, dan sejumlah program prioritas desa berpotensi gagal direalisasikan.
Pemerintah pusat, Pemkab Blora, dan seluruh pemangku kepentingan di daerah diharapkan dapat segera mencari solusi agar dana desa bisa kembali dicairkan — tanpa mengorbankan prinsip transparansi dan keadilan administrasi. Warga desa pun menunggu realisasi agar harapan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di desa tidak pupus.