Admin
04 Desember 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
BLORA — Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Blora untuk tahun 2026 masih belum bisa diputuskan. Pemerintah Daerah Kabupaten Blora melalui Dinperinaker Blora menyatakan bahwa proses penetapan harus menunggu regulasi terbaru, yaitu penerbitan Peraturan Pemerintah 2023 tentang Pengupahan yang akan menjadi acuan dasar pengupahan di 2026.
Kepala Dinperinaker Blora, Endro Budi Darmawan, menjelaskan bahwa sidang pengupahan ditargetkan digelar bulan ini. Namun hingga kini, pihaknya masih menunggu keluarnya surat edaran (SE) dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai dasar usulan.
“Untuk perubahan (kenaikan UMK) belum diketahui, karena PP (pengupahan) belum ada,” terang Endro.
Akibatnya, sampai saat ini UMK 2026 di Blora belum diusulkan secara resmi ke Gubernur Jawa Tengah.
Penundaan ini sejalan dengan proses nasional yang tengah berlangsung: pemerintah pusat sedang merampungkan regulasi baru pengupahan untuk 2026, yang diharapkan menjadi pedoman bagi semua daerah dalam menentukan upah minimum.
Menurut rencana, regulasi baru akan mengubah mekanisme penetapan upah — tidak lagi menggunakan angka tunggal nasional seperti sebelumnya, melainkan rentang atau “range” yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi, inflasi, dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di setiap daerah.
Karena hal tersebut, pemerintah daerah termasuk Blora menilai belum tepat untuk menetapkan angka UMK sebelum regulasi resmi diteken dan dikeluarkan.
Sementara itu, unsur pengusaha melalui Kadin Blora berharap penetapan UMK nantinya tetap berpihak kepada pekerja, agar perubahan upah dapat membantu meringankan beban biaya hidup sehari-hari.
Adapun pihak pekerja dan serikat buruh di tingkat nasional — sebagaimana dikutip pada beberapa media — mendorong kenaikan upah minimum di kisaran 8,5%–10,5% untuk 2026. Namun keputusan akhir masih menunggu output regulasi pemerintah pusat.
Penundaan penetapan UMK 2026 di Blora memperlihatkan dampak dari proses regulasi nasional yang baru terhadap kebijakan daerah. Masyarakat, pekerja, dan pelaku usaha diminta bersabar sembari menunggu keluarnya regulasi resmi.
Diharapkan setelah PP pengupahan dan SE Gubernur diterbitkan, proses penetapan UMK dapat segera dilaksanakan dengan transparan, adil, dan sesuai kebutuhan hidup layak — agar manfaatnya dapat dirasakan bagi semua pihak: pekerja, pengusaha, dan masyarakat luas di Blora.