Admin
04 Desember 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
BLORA — Sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Blora dilaporkan sudah mulai dikerjakan, meskipun dana desa senilai Rp 33,1 miliar untuk 113 desa belum dicairkan. Kondisi ini memantik kecemasan terkait keberlanjutan proyek dan legalitas penganggaran di tengah pelaksanaan di lapangan.
Menurut data terkini dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, 113 desa dari total 271 desa di Blora belum bisa mencairkan Dana Desa (DD) Tahap II komponen non-earmark karena regulasi baru. Dana yang tertahan itu, kata PMD, seharusnya digunakan untuk berbagai program prioritas desa — tetapi sekarang terancam gagal digunakan.
Kepala PMD Blora, Yayuk Windrati, mengungkapkan bahwa tertundanya pencairan ini disebabkan regulasi baru dari pusat — yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 (PMK 81/2025) — yang mensyaratkan prosedur administratif dan waktu pengajuan tertentu. Desa-desanya yang pengajuan pencairan melebihi tenggat waktu dianggap belum memenuhi syarat. “Total anggaran yang tidak bisa cair saat ini adalah Rp 33,1 miliar dari 113 desa yang tersebar di 13 kecamatan se-Kabupaten Blora. Kami berharap ada solusi agar dana ini bisa segera dicairkan,” ujar Yayuk.
Masalah muncul ketika proyek-proyek pembangunan di sejumlah desa dan wilayah kabupaten sudah memasuki fase pelaksanaan. Dalam beberapa kasus, kontrak telah ditandatangani dan pekerjaan fisik sudah berjalan, bahkan sebelum kepastian pencairan dana. Hal ini memunculkan kekhawatiran atas legalitas pelaksanaan, serta potensi risiko anggaran dan administratif.
Salah satu akibat nyata dari kondisi ini ialah kemungkinan proyek tertunda atau terhenti jika dana tidak segera turun. Karena dana non-earmark selama ini menjadi andalan untuk membiayai berbagai program desa — mulai dari pembangunan fisik, sarana/prasarana, hingga pemberdayaan masyarakat.
Di satu sisi, regulasi baru dianggap penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penyaluran dana desa. Namun di lain pihak, keterlambatan ini berimplikasi langsung pada kesejahteraan dan kemajuan desa, serta bisa mengecewakan masyarakat yang sudah menunggu hasil pembangunan.
Pergeseran waktu pencairan — meskipun memiliki dasar regulasi — menimbulkan persepsi bahwa administrasi dan peraturan bisa menjadi hambatan pembangunan, terutama di tingkat desa yang paling merasakan dampak langsung.
Situasi di Blora saat ini menunjukkan konflik nyata antara urgensi pembangunan dan ketentuan administratif yang baru. Dengan proyek yang sudah berjalan namun dana desa belum cair, terbit banyak pertanyaan: apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan aturan? Apakah desa-desa dan kontraktor memiliki jaminan legalitas penuh?
Pemerintah daerah dan PMD Blora perlu mencari solusi cepat — agar desa-desa tidak terkatung-katung dan proyek tidak terhenti sia-sia. Transparansi dalam pengajuan, pencairan, dan penggunaan dana penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa pembangunan benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat. Semoga permasalahan pencairan dana segera tuntas, agar program pembangunan bisa berjalan tanpa hambatan.