BERITA

gambar

Dana Desa Non Earmark Rp33 M untuk 113 Desa di Blora Belum Cair

  Admin

  04 Desember 2025

  KEJAKSAAN NEGERI BLORA

BLORA — Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap II untuk komponen non-earmark di Kabupaten Blora dilaporkan belum cair untuk 113 desa. Total anggaran yang tersendat mencapai sekitar Rp 33,196 miliar.

Menurut pernyataan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, melalui Kepala Bidang Penataan, Pengembangan dan Pengelolaan Keuangan Desa, Suwiji, dana non-earmark itu semestinya dapat digunakan untuk berbagai program dan prioritas yang ditetapkan desa. Namun pencairan tidak bisa dilakukan karena adanya regulasi baru, yaitu PMK 81 Tahun 2025.

Suwiji menjelaskan bahwa desa-desa yang sudah mengajukan sebelum batas waktu regulasi berhasil mendapatkan pencairan — sebanyak 158 desa telah menerima DD non-earmark. Sementara 113 desa yang pengajuannya melebihi tenggat waktu dianggap belum boleh dicairkan.

Menurut Suwiji, anggaran non-earmark ini biasanya digunakan untuk pembangunan fisik desa, seperti infrastruktur, sarana/prasarana, serta kegiatan yang menjadi prioritas desa melalui musyawarah desa. Karena dana ini belum diterima, proyek dan rencana pembangunan pada desa-desa terkait terancam tertunda.

PMD Blora menyatakan bahwa proses verifikasi dan validasi dilakukan melalui aplikasi OMSPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara). Namun karena regulasi baru, desa-desa yang mengajukan setelah 17 September 2025 tidak bisa diproses untuk pencairan DD non-earmark tahap II.

Suwiji memperingatkan bahwa desa yang sudah melaksanakan aktivitas pembangunan dengan dana talangan dari kepala desa, jika nantinya DD non-earmark tidak cair, dikhawatirkan akan menemui masalah dalam pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa. 

Penundaan pencairan dana desa non-earmark ini bisa berdampak serius terhadap pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan di tingkat desa. Karena dana non-earmark bersifat fleksibel, banyak desa menggunakan komponen ini untuk kebutuhan infrastruktur, operasional pemerintahan desa, hingga pemberdayaan masyarakat — yang tidak tercakup dalam dana earmark. 

Dengan 113 desa belum menerima dana, maka rencana pembangunan tahun anggaran 2025 di desa-desa tersebut berisiko tertunda atau tidak terealisasi. Hal ini bisa menghambat pelayanan publik di desa, pembangunan fisik, serta program kesejahteraan masyarakat desa.

Kendala pencairan Dana Desa non-earmark di Blora memasuki tahap II untuk 113 desa dengan nilai mencapai Rp 33,196 miliar menunjukkan dilema serius dalam penyaluran anggaran desa. Meskipun regulasi baru (PMK 81/2025) menjadi dasar penolakan, konsekuensinya terasa langsung pada desa: proyek tertunda, rencana pembangunan terhambat, dan potensi kewajiban yang dibebankan kepada aparat desa.

Diharapkan pemerintah terkait, baik pusat maupun kabupaten, dapat merevisi regulasi atau memberikan solusi agar dana yang menjadi tumpuan pembangunan dan pemberdayaan desa ini dapat segera dicairkan. Hal ini penting agar roda pemerintahan desa tetap berjalan, dan masyarakat tidak menjadi korban dari hambatan birokrasi anggaran.

Activity Logs

There are 2 new tasks for you in “AirPlus Mobile APp” project:
Added at 4:23 PM by
img
Meeting with customer
Application Design
img
img
A
In Progress
View
Project Delivery Preparation
CRM System Development
img
B
Completed
View
Invitation for crafting engaging designs that speak human workshop
Sent at 4:23 PM by
img
Task #45890 merged with #45890 in “Ads Pro Admin Dashboard project:
Initiated at 4:23 PM by
img
3 new application design concepts added:
Created at 4:23 PM by
img
New case #67890 is assigned to you in Multi-platform Database Design project
Added at 4:23 PM by
Alice Tan
You have received a new order:
Placed at 5:05 AM by
img
New order #67890 is placed for Workshow Planning & Budget Estimation
Placed at 4:23 PM by
Jimmy Bold