Admin
15 Maret 2024
KEJAKSAAN NEGERI SERDANG BEDAGAI
Kamis, 14 Maret 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Mayhardy Indra Putra S.H.,M.H., beserta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Tulus Yunus, S.H.,M.H., melakukan kegiatan Rapat Pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) Program “KITA JAWARA” yang dilaksanakan di Ruang Ekspos Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.
Kegiatan ini turut dihadiri Roni Sitanggang, S.H selaku Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Serdang Bedagai, Zulkifli Sitorus S.Ag, MA selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serdang Bedagai, Tri Satya Yulianto, S.H.,S.E.,M.Si selaku Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Uncu selaku Kasi Binmas pada Kantor Kemenag Kabupaten Serdang Bedagai, Yusuf Barus selaku Kasubag TU pada Kantor Kemenag Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam Rapat tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Mayhardy Indra Putra,S.H.,M.H., menyampaikan perlu adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) pada inovasi kolaborasi KITA JAWARA, bagaimana pertemuan antara 3 (tiga) instansi bisa melakukan kolaborasi, dan untuk mengetahui berapa lama pembuatan sertifikat bila tidak ada kendala, bilamana ada masalah tindak lanjutnya bagaimana, serta kegiatan ini dapat menjadi inovasi didalam setiap satuan kerja dari 3 instansi terkait apa yang dilakukan.
Roni Sitanggang, S.H selaku Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Serdang Bedagai menyampaikan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) apabila sudah diperoleh hasil yang menyatakan clear and clean terkait permohonan baru bisa ditindak lanjuti, dan permohonan sertifikat tanah wakaf /rumah ibadah lain tidak dipungut biaya apapun (gratis). Serta program sertifikat tanah wakaf ini juga atensi dari pimpinan pusat kami dan perlu kita sosialisasikan untuk semua tahu ada kegiatan ini.
Dari Rapat tersebut diperoleh kesimpulan bahwa:
Program KITA JAWARA bertujuan memfasilitasi tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk mendapat sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sejak lahirnya UU Wakaf 41 Tahun 2004, kebijakan perwakafan terus mengalami perkembangan yang luar biasa. Pembentukan Badan Wakaf Indonesia, pengelolaan tata kelola data, kerjasama strategis dengan Kementerian terkait dan pengamanan aset wakaf, adalah sederet kebijakan yang telah memberi warna baru pengelolaan wakaf di Indonesia.