Admin
02 Desember 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Masyarakat Desa Ledok, Kecamatan Sambong, melakukan aksi tanam pohon pisang di tengah jalan yang menjadi akses utama desa tersebut, Kamis (27/11). Hingga kemarin (30/11), pohon pisang terpantau masih tertanam di jalan tersebut. Koordinator Lapangan (Korlap) aksi tersebut, Yoyok Harianto, mengatakan aksi itu merupakan keresahan warga akibat kerusakan jalan yang diakibatkan lalu-lalang kendaraan berat milik Pertamina EP Cepu Field Zona 11. "Hampir setiap hari kendaraan Pertamina lewat dengan tonase melebihi 25 ton, padahal jalan itu menggunakan konstruksi aspal yang tidak sesuai untuk kendaraan Pertamina," ujarnya.
Ia menjelaskan, jalan yang biasa dilintasi warga memiliki panjang sekitar 3,5 kilometer, terhitung dari perempatan Sambong yang ada di Jalan Nasional Blora–Cepu hingga pertigaan wilayah kerja (WK) Pertamina. "Kerusakan terjadi sepanjang jalan dari perempatan Sambong sampai pertigaan Pertamina Ledok," katanya. Lebih lanjut, Yoyok menyebut pembangunan jalan itu terakhir dilakukan pada tahun 2015. Namun, selama 5 tahun terakhir, jalan itu dilintasi kendaraan berat Pertamina, yang mengakibatkan kerusakan jalan. "Pertamina pernah memperbaiki, tapi hanya menggunakan patching (tambal sulam)," sambungnya.
Ia mengatakan, masyarakat sudah sering meminta Pertamina untuk membangun jalan yang digunakan kendaraan berat miliknya. Namun, Pertamina berdalih aset jalan itu milik pemerintah kabupaten, sehingga tidak berwenang melakukan pembangunan jalan. "Ya, pernah minta, tapi alasan dari Pertamina, jalan sekarang punya pemda atau jalan kabupaten," tuturnya. Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Blora, Danang, membenarkan bahwa aset jalan tersebut sudah dilimpahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora. Namun, tuntutan warga setempat adalah agar Pertamina dapat bertanggung jawab atas lalu-lalang kendaraan berat yang melintasi jalan tersebut. "Tuntutan warga agar Pertamina melakukan perbaikan jalan dengan rigid beton karena Pertamina melakukan aktivitas di Desa Ledok," terangnya. Untuk ke depan, sambung Danang, dari Pemkab melalui DPUPR Blora akan membuat usulan Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina, di mana desa tersebut masuk dalam WK Pertamina EP Cepu Field Zona 11. "DPUPR akan membuat surat usulan CSR ke Pertamina sambil mengajukan usulan di tahun anggaran 2026," tambahnya.