Admin
01 Desember 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Cabdin ESDM) Kendeng Selatan, Provinsi Jawa Tengah mencatat hanya ada tiga lokasi tambang mineral batuan dan bukan logam (MBLB) serta empat sumur minyak dan gas (migas) yang mengantongi izin resmi dari Kementerian ESDM. Plt Kacabdin ESDM Kendeng Selatam, Hadi Susanto, ST., menjelaskan, empat sumur tua migas dikelola oleh tiga lembaga. "Kalau migas yang saya tahu migas sumur tua, yang dikelola BUMD BPE, KUD Warga Tani Makmur dan KUD Makmur Jati," ujar Sinung, Minggu, 30 November 2025. Sementara tiga titik tambang galian C yang telah mengantongi izin usaha penambangan (IUP) yaitu dua di Kecamatan Todanan dan satu di Blora kota. "Setahu saya ada tiga, di Todanan dua IUP, di Sendangharjo (Blora) satu IUP," sambungnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini menegaskan dukungannya terhadap pemberhentian segala aktifitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Blora. Menurutnya, tambang ilegal adalah aktivitas yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. Bahkan ia dengan tegas mengutuk tambang ilegal yang masih beraktivitas. Dalam unggahan di sosial media pribadinya, Sri Setyorini menekankan tiga poin untuk masyarakat Blora. Diantaranya:
1. Menolak aktivitas tambang ilegal di sekitar masyarakat
2. Mengajak dan melawan dengan tegas agar masyarakat tidak ikut terlibat, tidak memfasilitasi dan tidak memberi peluang bagi pelaku untuk beroperasi
3. Meminta masyarakat melapor segera setiap ada temuan, dugaan atau aktivitas tambang ilegal kepada aparat penegak hukum
"Mari rawat alam Blora, agar tetap lestari untuk diwariskan kepada generasi berikutnya. Blora, bersatu melawan tambang ilegal," pungkasnya.