Admin
26 November 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Dampak pemotongan transfer pusat ke daerah (TKD), Pemkab Blora berencana mengkaji fungsi Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) tahun depan. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (Bapperida) Blora Ahmad Mahbub Djunaidi mengatakan, saat ini TP2D tidak memiliki honor bulanan seperti awal pembentukan, hanya menerima honor per kegiatan atau mengisi acara. Seperti diketahui, honor TP2D di Kabupaten Blora sebelumnya diatur dalam Perbup Nomor 21 Tahun 2022. Namun, setelahnya menggunakan Perbup Nomor 19 Tahun 2023. ‘’Mulai Tahun 2023, sudah tidak ada honor bulanan. Hal itu setelah ada masukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setelah itu, honor hanya per-kegiatan sebagai pembicara sesuai tingkat pendidikan,’’ terang Mahbub.
Menurutnya, saat ini TP2D masih dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI). Sehingga Pemkab Blora masih menunggu hasil tersebut. ‘’Namun, saat ini, Peraturan Bupati tentang TP2D masih tahap harmonisasi dengan Kemenkum HAM, kita tunggu saja hasilnya,’’ ujar Mahbub. Sebagai catatan, TP2D di Kabupaten Blora memiliki anggota 11 orang. Lalu, dalam Perbup Nomor 21 Tahun 2022 honor TP2D dialokasikan per bulan. Dengan rincian ketua Rp 6 juta, sekertaris Rp 5,5 juta, dan anggota Rp 5 juta. Tak hanya itu, TP2D pada aturan itu juga mendapatkan dukungan operasional dari pemerintah daerah, berupa anggaran perjalan dinas dan alat tulis kantor.
Setelah perbup tersebut, honorarium TP2D diatur dalam Perbup Nomor 19 Tahun 2023 yang dialokasikan per kegiatan, dengan rincian ketua Rp 1 juta dan sekertaris atau anggota Rp 750 ribu. Sementara itu, Bupati Blora Arief Rohman mengaku rencana itu masih dalam tahap kajian. Sebab, mengingat pentingnya pelaksanaan RPJMD lima tahun ke depan. ‘’Sekarang masih dalam kajian untuk TP2D kedepan, dan masih menunggu hasil kajian,” ujarnya. Lebih lanjut, Bupati Arief menjelaskan, TP2D Kabupaten Blora dibentuk sejak 2021, dengan tugas memberikan masukan dan rekomendasi kepada bupati atas arahan prioritas kebijakan strategis pembangunan. ‘’Melakukan pendampingan dan mengkolaborasikan proses pembangunan yang dijalankan oleh perangkat daerah, termasuk pelayanan publik,” tambah Bupati Arief.