Admin
07 Maret 2024
KEJAKSAAN NEGERI SERDANG BEDAGAI
Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H., didampingi Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Ade Jaya Ismanto, S.H., M.H., beserta Jaksa Fungsional dan para staff mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) di Kejaksaan RI Tahun 2024 secara daring. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Ekspose Kantor Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.
Dalam kegiatan ini disampaikan bahwa setiap satuan kerja di Kejaksaan RI wajib melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) atas pelaksanaan seluruh layanan. Pelaksanaan SKM tersebut dimungkinkan menjadi salah satu unsur pengajuan satuan kerja memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Adapun tujuan dari pelaksanaan SKM, SPAK, dan SPKP adalah untuk memperoleh penilaian persepsi masyarakat, akselerasi pembangunan Zona Integritas, dan meningkatkan capaian kinerja organisasi.
Batas waktu pelaksanaan SPAK dan SPKP adalah 20 April 2024, dan batas waktu pelaksanaan dan pelaporan SKM Semester I adalah Agustus 2024.