Admin
25 November 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Pemerintah Kabupaten Blora belum usulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026. Lantaran saat ini masih menunggu perubahan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tentang pengupahan. Belakangan, sejumlah serikat buruh melalui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mendorong kenaikan sekitar 8,5% hingga 10,5%. Beberapa daerah pun telah mulai menetapkan UMK dengan kisaran demikian. Kepala Dinperinaker Blora, Endro Budi Darmawan mengatakan jika ada beberapa alasan mengapa pihaknya belum mengusulkan UMK 2026 ke Gubernur. Di antaranya masih menunggu PP dan masih melakukan pembahasan. "Karena menunggu perubahan PP terkait pengupahan. PP dulu khusus UMK 2025. Sekarang kita menunggu perubahan PP terbaru terkait pengupahan," katanya.
Setelah ada PP terbaru terbit, biasanya pihaknya akan diajak rapat dengan pemerintah provinsi Jawa Tengah. Hasil rapat dengan pihak provinsi itulah yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan pembahasan di tingkat kabupaten. "Hasil rapat dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng ditindaklanjuti dengan rapat bersama dewan pengupahan untuk menghitung UMK 2026," tuturnya. Rapat akan melibatkan berbagai unsur. Mulai dari serikat pekerja, Apindo, tenaga ahli hingga tokoh masyarakat. Serta BPS. Setelah dihitung dan ketemu hasilnya, barulah pihaknya mengusulkan UMK 2026 Kabupaten Blora ke Gubernur Jawa Tengah. "Penetapan usulkan kemungkinan di November akhir atau Desember awal. Setelah itu kita usulkan ke gubernur, dan kemungkinan ditetapkan di Desember. Berlaku 1 Januari 2026," bebernya. UMK Blora 2025 sebesar Rp 2.238.430. Bila naik 10 persen, UMK Blora bisa menjadi Rp 2.462.273.