Admin
24 November 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 4 Sambongrejo, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, memasuki perkembangan baru. Pihak sekolah mengumpulkan wali murid penerima bantuan PIP pada Jumat pagi (21/11). Dalam pertemuan tersebut, para wali murid diminta menandatangani pernyataan bahwa pemotongan sebesar Rp30 ribu dari dana PIP merupakan sumbangan sukarela. "Iya, kami menandatangani pernyataan kalau yang potongan kemarin itu sukarela," ujar salah satu wali murid yang meminta namanya dirahasiakan. la menjelaskan, dalam kesepakatan itu juga disebutkan bahwa untuk pencairan PIP berikutnya, wali murid diminta menyetor Rp10 ribu untuk pembelian materai. "Keterangan kepala sekolah kaya berubah-ubah begitu, katanya kemarin uang Rp 30 ribu untuk beli materai, tapi kemarin kalau tidak salah dengar untuk pembangunan,” jelasnya.
Kepala SDN 4 Sambongrejo Akui Ada Pertemuan Wali Murid
Pertemuan yang turut dihadiri pihak komite sekolah tersebut juga diwarnai permintaan maaf dari kepala sekolah kepada para wali murid. Sementara itu, Kepala SDN 4 Sambongrejo, Dodok Tri Suryatiningsih, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, membenarkan adanya pertemuan tersebut. "Iya ada pertemuan, Mas," jawabnya singkat. Namun, ketika ditanya mengenai penandatanganan pernyataan sumbangan sukarela Rp30 ribu, Dodok Tri tidak memberikan jawaban. Terpisah, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Sambong, Kaswan, juga membenarkan adanya pertemuan itu. Ia mengaku tidak bisa hadir karena sedang bertugas di luar. "Benar, Mas. Ada pertemuan, namun kami tidak tahu isi dari pertemuan tersebut karena saya tidak hadir dan sedang ada tugas luar," katanya.