Admin
24 November 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mengkaji ulang fungsi Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) usai adanya pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026 mendatang. Bupati Blora, Arief Rohman mengatakan bahwa evaluasi ini sangat penting untuk menjamin peran strategis TP2D ke depan. Ia menegaskan, pengawalan terhadap pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2024-2029 menjadi pertimbangan utama. "Sekarang masih dalam kajian untuk TP2D kedepan, dan masih menunggu hasil kajian. Mengingat pentingnya pengawalan pelaksanaan RPJMD 2024-2029," ujarnya Minggu, 23 November 2025. la menjelaskan, TP2D di Kabupaten Blora dibentuk sejak 2021 dan beranggotakan 11 orang. Tugas tim ini mencakup memberikan masukan, rekomendasi, dan pendampingan kepada bupati atas prioritas kebijakan strategis. TP2D juga bertugas mengkolaborasikan proses pembangunan yang dijalankan oleh perangkat daerah, termasuk dalam hal pelayanan publik. Sementara itu, Kepala Bapperida Blora, Ahmad Mahbub Djunaidi mengatakan saat ini TP2D masih dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI). Sehingga Pemkab Blora masih menunggu hasil tersebut. "Namun saat ini, Peraturan Bupati tentang TP2D masih tahap harmonisasi dengan Kemenkum HAM, kita tunggu saja hasilnya," Jelas Mahbub.