Admin
19 November 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menaikkan target pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun anggaran 2026 sekitar Rp 38 miliar. Hal itu tertuang dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Tahun anggaran 2026. "Tahun depan dirancang sekitar 527 miliar. Kenaikan itu sifatnya intensif menagih yang belum bayar (terhutang) untuk dapat membayar tahun depan," kata Sekertaris BPPKAD Blora, Susi Widyorini, Selasa, 18 November 2025. Total PAD tersebut dibagi menjadi empat unsur, meliputi Pajak Daerah Rp 145 miliar, Retribusi Daerah Rp 259 Miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp 118 Miliar, dan terakhir lain-lain PAD yang sah Rp 4,4 Miliar. Lebih lanjut, target PAD tahun 2026 yang ada di RKPD, bila dibandingkan dengan RKPD target tahun 2024 senilai Rp 326 miliar, memiliki kenaikan Rp 200 miliar. Namun pada tahun tersebut Pemkab Blora mampu menaikan PAD mencapai Rp 444 Miliar. Kemudian pada 2025, PAD Kabupaten Blora di angka Rp 488 miliar. Menurutnya, pengoptimalan PAD tahun 2026 tersebut untuk memperkuat keuangan daerah ditengah pemotongan Transfer Pusat ke Daerah (TKD) yang mencapai Rp 376 miliar. "Kenaikan, target dihitung dari potensi daerah dalam pendapatan," katanya.
Lebih lanjut, optimalisasi yang dilakukan salah satunya menyasar wajib pajak yang masih menunggak. "Intensifikasi bisa dengan peningkatan upaya penagihan, ataupun melalui elektronifikasi," tuturnya.
Sebagai informasi tambahan, baru-baru ini Pemkab bersama DPRD Blora melakukan Rapat Paripurna dalam agenda persetujuan bersama Raperda terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengubah Perda nomor 6 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 merupakan hasil evaluasi Kemendagri yang telah melakukan pengujian Perda tersebut terkait kesesuaian antara Perda dengan kepentingan umum, ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan kebijakan fiskal nasional," jelas Bupati Blora Arief Rohman, dalam rapat paripurna. Adapun evaluasi Perda Nomor 6 Tahun 2023 diantaranya berisi penyesuaian omset tidak kena pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, serta penyesuaian pengaturan layanan retribusi yang diberikan kepada masyarakat. "Dengan adanya perubahan Perda Nomor 6 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diharapkan penerimaan pajak dan retribusi menjadi lebih optimal tanpa membebani masyarakat," tambah Bupati.