Admin
18 November 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Pemkab Blora berencana mengubah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2024, yang memuat satuan harga. Hal itu menyusul adanya pemotongan transfer pusat ke daerah (TKD) yang mencapai Rp 376 miliar. Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora Wahyu Tri Mulyani mengatakan, perubahan satuan harga yang termuat dalam Perbup Nomor 40 Tahun 2024, masih dalam proses sebelum ditandatangani oleh Bupati Blora. "Saat ini masih proses penyusunan, nanti ditandatangani oleh Bupati," ujar Wahyu. Menurutnya, saat ini masih dua item yang diubah dalam Perbup tersebut.
Yaitu satuan harga makan minum dan perjalanan dinas. Namun dalam perubahan satuan harga perjalanan dinas, belum merubah terkait satuan hotel atau penginapan. "Standar makan minum sama perjalanan dinas. Perjalanan dinas itu uang harian yang diterima ASN saat melakukan perjalanan dinas," terangnya. Dia mengungkapkan, perubahan satuan harga makan minum berkurang Rp 5 ribu untuk snack atau camilan rapat, dan Rp 10 ribu untuk makanan atau nasi kotak. "Kalau makan minum, yang awalnya snack Rp 15 ribu menjadi Rp 10 ribu, dan untuk makan (nasi kotak) yang awalnya Rp 38 ribu, menjadi Rp 28 ribu," terangnya.
Untuk perubahan uang harian perjalan dinas, Wahyu tidak dapat menyebutkan satu per satu, dikarenakan sangat banyak item yang dimuat. "Perjalanan dinas itu banyak itemnya,” katanya. Dia menambahkan, untuk satuan harga hotel belum dilakukan perubahan, pasalnya setiap harga hotel menyesuaikan harga ditempat tersebut. "Kan bukan kita yang menentukan (harga hotel di luar daerah). Satuan harga itu dasar pembentukan-nya adalah Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 72 Tahun 2025," terang Wahyu. Sebelumnya, Sekertaris Daerah (Sekda) yang juga menjabat sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Blora Komang Gede Irawadi mengaku akan mengevaluasi satuan harga dalam pengeluaran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Hal itu menyusul adanya pemotongan TKD yang mencapai Rp 376 miliar pada tahun anggaran (TA) 2026. Adanya pemangkasan TKD ini, pihaknya harus memutar otak dalam mengambil keputusan. Dia mengatakan, keperluan yang dirasa tidak penting akan dilakukan penghematan anggaran. "Untuk belanja-belanja yang sekiranya tidak mendesak, tidak penting akan kita lakukan penataan ulang. Selanjutnya efisiensi penghematan ini juga kita lakukan," ucapnya.