Admin
17 November 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
BPR Bank Blora Artha resmi berubah status dari Perumda menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Transformasi ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi sektor keuangan, serta memperbaiki kinerja bank daerah tersebut. Perubahan bentuk hukum ini juga merupakan tindak lanjut dari aturan baru di sektor perbankan yang mewajibkan BPR di bawah kepemilikan pemerintah daerah untuk beradaptasi dengan standar pengelolaan yang lebih modern dan profesional.
Dengan status Perseroda, struktur manajemen dan sistem pengawasan Bank Blora Artha akan mengikuti ketentuan yang lebih ketat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik, memperluas layanan kepada masyarakat, serta memberikan ruang bagi bank untuk tumbuh lebih kompetitif. Pemerintah Kabupaten Blora, selaku pemegang saham, mendukung penuh langkah ini dan menegaskan bahwa perubahan ini adalah bagian dari komitmen untuk memperkuat stabilitas dan keberlanjutan BPR di wilayah tersebut.
Selain itu, transformasi ini juga bertujuan untuk memastikan operasional bank tetap sesuai dengan standar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan transformasi ini pula, Bank Blora Artha berpeluang membuka kesempatan kerja sama yang lebih luas, meningkatkan modal usaha, serta memperkuat perannya dalam mendorong perekonomian daerah.
Perubahan status menjadi Perseroda menjadi tonggak penting bagi BPR Bank Blora Artha dalam meningkatkan profesionalisme, kinerja, dan daya saing. Dengan tata kelola yang lebih baik serta kepatuhan yang diperkuat, bank ini diharapkan mampu memberikan kontribusi lebih besar bagi perekonomian masyarakat Blora sekaligus memantapkan posisinya sebagai salah satu lembaga keuangan daerah yang berorientasi pada pelayanan publik dan pembangunan daerah.