Admin
17 November 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Warga Desa Jiken, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, melalui organisasi pemuda setempat memberi ultimatum kepada PT Pentawira Agraha Sakti yang menjalankan pabrik pengolahan batu kapur di wilayah mereka. Ultimatum diberikan setelah dua tahun operasi pabrik dan sejumlah keluhan pengaruh negatif lingkungan maupun ekonomi belum ditanggapi secara memadai oleh perusahaan.
Warga mengeluhkan debu dan kebisingan dari aktivitas pabrik yang dianggap mengganggu kenyamanan, kesehatan, dan produksi pertanian di sekitar lokasi. Mereka juga merasa bahwa janji rekrutmen tenaga kerja lokal yang diajukan oleh perusahaan tidak dilaksanakan seperti yang dijanjikan. Ketua Karang Taruna Desa Jiken menyatakan bahwa pihak pabrik belum menyampaikan izin lingkungan secara transparan dan belum melakukan mediasi langsung dengan warga terdampak.
Sebagai langkah lanjutan, warga dan Karang Taruna telah melaporkan kondisi tersebut ke instansi pemerintah terkait seperti Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Lingkungan Hidup. Namun, mereka menilai respon yang diberikan perusahaan serta aparat hingga saat ini belum memuaskan. Karena itu, dalam waktu dekat warga akan menggelar aksi demo besar atau bisa menutup pabrik jika tuntutan tidak dipenuhi.
Dengan ancaman aksi dan ultimatum dari warga Desa Jiken, persoalan yang sebelumnya dianggap lokal kini menjadi perhatian serius. Diharapkan pihak pabrik pengolahan kapur, Pemerintah Kabupaten Blora, serta instansi terkait segera mengambil langkah nyata — baik dalam menyelesaikan persoalan lingkungan maupun memenuhi janji penyerapan tenaga kerja lokal — agar hubungan antara industri dan masyarakat setempat tetap harmonis.