Admin
17 November 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Bank milik daerah Kabupaten Blora, BPR Bank Blora Artha, telah resmi mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda). Perubahan ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan dan memperkuat peran bank tersebut dalam perekonomian daerah.
Perubahan status ini juga sebagai implementasi dari Undang-Undang terbaru yang mengatur pengembangan dan penguatan sektor keuangan, sehingga bank daerah seperti BPR Bank Blora Artha dituntut memiliki bentuk badan hukum yang lebih fleksibel dan sesuai tata kelola modern. Dalam prosesnya, Pemerintah Kabupaten Blora turut menyusun regulasi daerah guna mendukung peralihan tersebut.
Manajemen bank menyatakan bahwa perubahan ini membuka peluang baru, tidak hanya dari segi peningkatan modal dan ekspansi layanan, tetapi juga dari sisi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mereka optimis bahwa bank akan memiliki kapasitas yang lebih besar dalam menyalurkan kredit bagi masyarakat dan mendukung pembangunan lokal.
Dengan resmi dijadikannya BPR Bank Blora Artha sebagai Perseroda, diharapkan lembaga keuangan daerah ini akan semakin tumbuh kuat, profesional, dan mampu memberikan layanan yang lebih luas bagi masyarakat Kabupaten Blora. Transformasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat fungsi bank daerah sebagai pendorong kesejahteraan dan pembangunan lokal.