Admin
14 November 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Kasus dugaan gratifikasi di BPR Bank Blora Artha telah memasuki satu tahun penanganan namun belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kasus ini berawal dari laporan internal mengenai dugaan adanya praktik pemberian imbalan kepada salah satu pejabat bank setiap kali terjadi pencairan kredit. Menyikapi laporan tersebut, pihak bank segera menonaktifkan pejabat yang diduga terlibat dan melaporkan temuan kepada otoritas terkait.
Selain dugaan gratifikasi, kasus ini juga menyeret persoalan kredit macet yang nilainya disebut mencapai puluhan miliar rupiah. Kredit bermasalah tersebut melibatkan debitur dari dalam dan luar Kabupaten Blora, dan menjadi salah satu alasan mengapa penyelidikan membutuhkan waktu panjang.
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah turut turun tangan dan telah memeriksa sejumlah pejabat internal bank, mulai dari direktur utama hingga bagian analisis kredit. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap apakah terdapat kongkalikong antara pemberi kredit dan debitur dalam proses pencairan yang menyebabkan terjadinya kredit macet.
Meski berada dalam pusaran kasus hukum, pihak BPR Bank Blora Artha memastikan bahwa layanan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Manajemen menegaskan komitmennya untuk terbuka terhadap proses hukum dan berupaya menjaga stabilitas operasional di tengah penyelidikan yang berlangsung.
Kasus dugaan gratifikasi dan kredit macet di BPR Bank Blora Artha menjadi perhatian publik karena menyangkut kredibilitas lembaga keuangan milik daerah. Masyarakat berharap penyelidikan dapat dilakukan secara transparan dan tuntas agar kepercayaan terhadap bank daerah dapat dipulihkan sepenuhnya.