Admin
14 November 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Pemerintah Kabupaten Blora telah memulai penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahap pertama tahun 2025 kepada buruh tani tembakau. Proses penyaluran dimulai pada Senin, 10 November 2025, di Kantor Kecamatan Blora dengan penyerahan secara simbolis oleh Wakil Bupati Blora bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Menurut Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Blora, tahap pertama ini menargetkan sekitar 3.888 penerima manfaat. Setiap penerima di tahap ini akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp 600.000. Penyaluran tahap kedua direncanakan akan berlangsung pada bulan Desember.
Penyaluran ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur bahwa dari dana DBHCHT terdapat porsi khusus untuk BLT buruh tani tembakau, yakni 30 %. Pemerintah daerah berharap penyaluran ini tepat sasaran dan diterima secara utuh tanpa potongan apa pun.
Wakil Bupati Blora menegaskan bahwa dana bantuan ini merupakan bentuk penghargaan terhadap kontribusi para buruh tani tembakau yang selama ini telah menopang sektor tembakau dan perekonomian daerah. Ia mengimbau agar bantuan digunakan dengan bijak untuk kebutuhan pokok keluarga, pendidikan anak, dan kesehatan, serta tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak produktif.
Silang dengan itu, Pemkab Blora juga mendorong peningkatan produktivitas tembakau melalui metode yang modern, efisien dan ramah lingkungan, untuk memperkuat posisi Kabupaten Blora sebagai daerah penghasil tembakau yang berdaya saing.
Dengan dimulainya penyaluran BLT DBHCHT tahap pertama ini, Pemkab Blora menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan buruh tani tembakau sekaligus memperkuat keberlanjutan sektor tembakau di daerah. Diharapkan bantuan ini benar-benar dimanfaatkan dengan baik oleh penerima, serta mampu memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat di sektor tembakau dalam jangka panjang.