Admin
14 November 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menetapkan bahwa 20 persen dari permodalan BUMDes yang bersumber dari Dana Desa wajib diarahkan untuk program ketahanan pangan. Ketentuan ini ditegaskan oleh Kepala DPMD Blora, Yayuk Windrati, dalam rapat koordinasi BUMDes se-Kabupaten Blora pada Kamis, 13 November 2025.
Yayuk menyampaikan bahwa aturan 20 persen ini hanya berlaku untuk permodalan yang berasal dari Dana Desa. Jika BUMDes menerima modal dari sumber lain, desa diperbolehkan mengembangkan unit usaha yang tidak berkaitan dengan ketahanan pangan, selama tetap menguntungkan dan dapat bekerja sama dengan pihak ketiga bila diperlukan.
Dalam penjelasannya, Yayuk juga menegaskan bahwa seluruh unit usaha BUMDes harus sesuai dengan izin yang tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB). Ia mengingatkan bahwa pengembangan usaha baru tetap harus mematuhi regulasi perizinan yang berlaku.
Selain itu, Yayuk menilai bahwa pengurus BUMDes sudah cukup memahami regulasi terkait usaha dan perizinan. Meski demikian, ia tetap mendorong agar pengurus yang belum memahami aturan tidak ragu untuk bertanya dan berinovasi demi kemajuan usaha desa.
Yayuk berharap BUMDes di seluruh Blora dapat terus kreatif dalam mengembangkan unit usaha, tetap taat regulasi, serta memaksimalkan alokasi 20 persen dana ketahanan pangan untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan desa.