Kejaksaan Negeri Karangasem Menerima Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) Dari Unit Tipikor Polres Karangasem Dalam Dugaan Perkara Tindak Korupsi Pada Bumdes Kuncara Giri, Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem, Kab. Karangasem yang bersumber dari dana program Gerbang Sadu Mandara (GSM) dan Dana Desa, Desa Sibetan, Kec. Bebandem, Kab. Karangasem yang terjadi pada tahun 2017 sampai dengan 2020 Yang dilakukan oleh Tersangka NNS selaku Bendahara Bumdes Kuncara Giri yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sesuai dengan penghitungan BPKP Provinsi Bali sebesar Rp. 527.760.272,71 (lima ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh ribu dua ratus tujuh puluh dua koma tujuh puluh satu rupiah). Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 Hari di Lapas Klas II B Karangasem.
Activity Logs
There are 2 new tasks for you in “AirPlus Mobile APp” project: