Admin
13 November 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
BLORA – Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora, menyatakan bahwa salah satu pelajar yang terlibat dalam kasus perundungan di Kabupaten Blora “dulunya pernah menjadi korban” ketika masih di bangku Sekolah Dasar.
Temuan ini muncul dari pemeriksaan Unit Konseling dan Bantuan (UKB) di Dinsos P3A, yang menunjukkan bahwa pola “korban menjadi pelaku” (victim → perpetrator) dapat terjadi di lingkungan sekolah. “Ada dugaan salah satu pelajar yang dulunya pernah menjadi korban, kini menjadi pelaku perundungan di SMP Blora. Pola ini sering berulang,” ujar Luluk Kusuma Agung Ariadi.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab telah menyiapkan langkah-langkah pembinaan psikologis bagi semua siswa yang terlibat — baik korban maupun pelaku. Pendampingan ini mencakup layanan konseling, supervisi guru BK, dan monitoring berkala untuk memutus siklus kekerasan.
Kasus tersebut muncul setelah video berdurasi 25 detik yang memperlihatkan perundungan di salah satu SMP di Blora viral. Korban tampak menerima pukulan dan penendangan sementara pelaku serta saksi-teman sekelas hanya menonton.
Fakta bahwa pelaku perundungan pernah menjadi korban menegaskan bahwa penanganan bullying tidak cukup sebatas hukuman, tetapi juga perlu pemulihan dan pembinaan psikologis. Sekolah, orang tua, dan pemangku kepentingan harus bergandengan tangan untuk mengenali dan menghentikan “lingkaran kekerasan” ini sebelum meluas. Semoga langkah-langkah yang sedang dilakukan bisa menciptakan lingkungan belajar yang aman, adil dan suportif di Kabupaten Blora.