BERITA

gambar

Kejari Nganjuk Wujudkan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Narkotika, Dua Tersangka Selesai Jalani Rehabilitasi di IPWL Eklesia Kediri

  Admin

  10 November 2025

  KEJAKSAAN NEGERI NGANJUK

Kejari Nganjuk Wujudkan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Narkotika, Dua Tersangka Selesai Jalani Rehabilitasi di IPWL Eklesia Kediri

Nganjuk, 24 Oktober 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan, bukan semata pemidanaan. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Penyelesaian Rehabilitasi Narkotika melalui Program Restorative Justice yang dilaksanakan di IPWL Eklesia Foundation Kediri, Jumat (24/10/2025).

Kegiatan ini menandai berakhirnya masa rehabilitasi dua tersangka penyalahgunaan narkotika yaitu MERS dan RF, yang sebelumnya menjalani program rehabilitasi rawat inap selama empat bulan berdasarkan surat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Acara berlangsung di aula IPWL Eklesia Kediri, dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Dr. Ika Mauluddhina, S.H., M.H., CSSL., CCD., bersama Kepala IPWL Eklesia Foundation Kediri Dr. Jesicha Yenny Susanty M., S.H., M.H., CLA., CCD., serta pejabat struktural Kejari Nganjuk yaitu Kasi Pidum Bagus Priyo Ayudo, S.H., M.H., Kasubsi Intelijen Muhammad Ryan Kurniawan, S.H., dan Kasubsi Pidum Umum M. Ronald Pamungkas, S.H., beserta keluarga para residen.

Dr. Jesicha Yenny Susanty menyampaikan apresiasi kepada Kejari Nganjuk atas dukungan dan sinergi yang kuat dalam pelaksanaan program rehabilitasi. Ia menegaskan bahwa keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari proses pemulihan individu, tetapi juga dari komitmen lembaga penegak hukum untuk mengedepankan pendekatan kemanusiaan.

Sementara itu, Kajari Nganjuk Dr. Ika Mauluddhina menegaskan bahwa Kejaksaan berperan penting dalam menghadirkan keadilan yang memulihkan, bukan sekadar menghukum. “Melalui Restorative Justice, Kejaksaan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika yang memenuhi kriteria untuk menjalani rehabilitasi, agar mereka dapat pulih dan kembali produktif di masyarakat,” ujarnya.

“Kami berharap kegiatan ini menjadi langkah nyata menuju Kabupaten Nganjuk yang bersih dari narkoba. Negara hadir bukan untuk menghukum, tetapi untuk memulihkan dan memberi kesempatan kedua,” imbuhnya.

Program ini merupakan implementasi nyata dari Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi, yang menegaskan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara narkotika. Kejari Nganjuk menjadi salah satu satuan kerja yang aktif mengimplementasikan kebijakan tersebut secara konsisten dan berkesinambungan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kejari Nganjuk berharap agar sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga rehabilitasi, serta masyarakat dapat terus diperkuat, guna mewujudkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Activity Logs

There are 2 new tasks for you in “AirPlus Mobile APp” project:
Added at 4:23 PM by
img
Meeting with customer
Application Design
img
img
A
In Progress
View
Project Delivery Preparation
CRM System Development
img
B
Completed
View
Invitation for crafting engaging designs that speak human workshop
Sent at 4:23 PM by
img
Task #45890 merged with #45890 in “Ads Pro Admin Dashboard project:
Initiated at 4:23 PM by
img
3 new application design concepts added:
Created at 4:23 PM by
img
New case #67890 is assigned to you in Multi-platform Database Design project
Added at 4:23 PM by
Alice Tan
You have received a new order:
Placed at 5:05 AM by
img
New order #67890 is placed for Workshow Planning & Budget Estimation
Placed at 4:23 PM by
Jimmy Bold