Admin
10 November 2025
KEJAKSAAN NEGERI NGANJUK
Kejari Nganjuk Dorong Kesadaran Hukum Tenaga Kesehatan dalam Pelayanan Program Keluarga Berencana
NGANJUK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk terus berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran hukum di berbagai sektor, termasuk bidang kesehatan. Hal ini tercermin dari kegiatan Pertemuan Pembinaan Pelayanan Keluarga Berencana (KB) di Fasilitas Kesehatan (Faskes) bertempat di Kantor Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Nganjuk. (21/10/2025).
Kegiatan yang mengusung tema “Pemahaman Hukum dan Tantangan Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Terutama Program KB” ini diikuti oleh penanggung jawab program KB dari seluruh fasilitas kesehatan se-Kabupaten Nganjuk. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PPKB Kabupaten Nganjuk, Dra. Asti Widyartini, M.Si., dan turut menghadirkan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya, S.H., sebagai narasumber utama.
Dra. Asti Widyartini menegaskan bahwa program KB bukan hanya kegiatan medis semata, tetapi juga upaya strategis pemerintah dalam membangun keluarga yang sehat dan sejahtera. Ia menekankan pentingnya profesionalisme dan kesadaran hukum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Program KB mencerminkan profesionalisme dan integritas. Setiap tenaga kesehatan harus memiliki pemahaman hukum agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan maupun penggunaan anggaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Dinas PPKB Nganjuk telah menjalin kerja sama dengan berbagai faskes baik pemerintah maupun swasta guna memastikan pemerataan pelayanan KB yang aman, nyaman, dan berkualitas.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, S.H., dalam pemaparannya menjelaskan pentingnya pemahaman hukum dalam pelaksanaan program KB agar terhindar dari penyalahgunaan anggaran maupun pelanggaran etik.
“Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2024 masih menunjukkan angka yang perlu diperbaiki. Maka dari itu, sektor pelayanan publik, termasuk kesehatan, harus memperkuat transparansi dan akuntabilitas agar tidak terjadi penyimpangan,” tuturnya.
Koko juga menyoroti bentuk-bentuk potensi penyalahgunaan anggaran seperti mark-up honorarium, kegiatan fiktif, dan pembelian tidak sesuai spesifikasi. Ia menegaskan bahwa Kejari Nganjuk memiliki dua peran penting dalam hal ini, yakni preventif dan represif. Dalam peran preventif, kejaksaan melakukan penerangan hukum, reviu kontrak, dan pendampingan audit. Sedangkan dalam peran represif, kejaksaan melakukan penyelidikan terhadap indikasi korupsi dan membuka mekanisme pelaporan masyarakat secara aman dan anonim melalui PTSP Kejari Nganjuk.
Melalui kegiatan ini, Kejari Nganjuk berharap seluruh tenaga kesehatan dan pengelola program KB dapat memahami pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap hukum. Dengan demikian, program KB di Kabupaten Nganjuk dapat berjalan lebih efektif, transparan, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Kejari Nganjuk berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Dinas PPKB dan seluruh instansi terkait guna mendorong terciptanya pelayanan publik yang bersih, profesional, dan berkeadilan.