Admin
10 November 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Sejumlah kegiatan yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Perubahan tahun 2025 untuk keuangan desa di Kabupaten Blora dilaporkan tidak dapat diajukan pencairannya. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas PMD Blora, Suwiji, saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2025).
Menurutnya, penyebab utama sejumlah kegiatan tersebut tidak dapat diajukan adalah karena adanya perbedaan nomenklatur atau lokasi kegiatan antara SK Gubernur dengan proposal kegiatan yang diajukan.
“Ada beda nomenklatur kegiatan atau lokasi kegiatan antara SK Gubernur dengan proposal kegiatan,” terangnya.
Menanggapi kemungkinan kesalahan berasal dari tingkat desa atau provinsi, Suwiji menyebut pihaknya belum mengetahui secara pasti.
“Kami tidak tahu persis yang input siapa, yang tertera di SK beda dengan usulan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dana tersebut bukan sepenuhnya tidak bisa dicairkan, melainkan ada rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar tidak diajukan pencairannya.
“Ini masih kami sandingkan. Bukan tidak bisa cair, tapi rekomendasi dari provinsi untuk tidak diajukan,” ujarnya.
Langkah tersebut, kata Suwiji, merupakan upaya preventif agar tidak menimbulkan temuan administrasi di kemudian hari.
“Arahan provinsi seperti itu, lebih ke preventif sebenarnya mas. Kalau tetap dicairkan, dikerjakan, bisa jadi temuan,” jelasnya.
Terkait jumlah desa, titik kegiatan, dan total nominal dana yang terdampak, pihaknya masih melakukan proses validasi.
“Kami validkan dulu mas, karena ada beberapa kegiatan dengan pertimbangan masih memungkinkan dilaksanakan kegiatan sesuai SK, ini bisa diajukan,” pungkasnya.