Admin
30 Oktober 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora mengungkapkan bahwa lelang aset hasil pembersihan Pasar Ngawen, akan dilaksanakan dalam waktu dua bulan. Proses lelang tersebut menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). “Jadwalnya (lelang) dari KPKNL, ini informasi dari bidang aset waktu dua bulan akan dilakukan lelang oleh KPKNL. Maju mundurnya mengikuti KPKNL,” ujar Sekretaris BPPKAD Blora, Susi Widyorini, Selasa, 28 Oktober 2025. la menjelaskan, pelaksanaan lelang tersebut akan mengikuti regulasi yang berlaku, khususnya terkait pengelolaan barang milik daerah serta tata cara pelelangan dan pengelolaannya. "Kita sudah melakukan proses penilaian, dan tinggal menunggu hasil dari penilaian tersebut dijadikan dasar harga lelang tersebut," katanya. "Saat ini menunggu hasil price hold lelang dari pihak independen," imbuh Susi. Terkait minat terhadap aset yang akan dilelang, pihaknya akan melakukan evaluasi setelah percobaan lelang pertama. Hasil dari evaluasi tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan apakah perlu dilakukan pemaketan ulang atau penurunan harga dasar lelang. "Apakah dari sisi harga dasarnya atau dari sisi pemaketannya. Sesuai pengalaman bisa jadi tidak ada peminatnya, nanti kita evaluasi kembali," katanya. Susi menambahkan, proses pelelangan aset Pasar Ngawen tidak seluruhnya harus dilakukan melalui pembongkaran. Ada pula aset yang dilelang dalam kondisi masih berdiri, dan nantinya akan dibongkar sendiri oleh pemenang lelang.
"Jadi semisal ada bangunan yang akan dirobohkan, tapi kita bisa melelang secara berdiri atau tidak merobohkan bangunan tersebut," jelasnya.