Admin
30 Oktober 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Anggaran hotel bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora mencapai belasan miliar dalam satu tahun anggaran. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Blora berencana memotong anggaran pembayaran hotel di setiap organisasi perangkat daerah (OPD), akibat pemangkasan transfer pusat ke daerah (TKD). Diketahui, pada dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Sekertaris Dewan (Sekwan) Tahun 2025, tercatat ada 10 kegiatan DPRD yang dilakukan di luar daerah. Pada kegiatan itu, setidaknya uang APBD Kabupaten Blora, tersedot mencapai Rp 33.4 miliar sepanjang tahun anggaran 2025. Bahkan sekitar Rp 15.7 miliar digunakan untuk pembayaran penginapan anggota dewan di berbagai daerah.
Menanggapi tingginya anggaran hotel itu, Sekwan DPRD Blora, Catur Pambudi, masih enggan memberikan komentar. "Ke pimpinan (ketua DPRD) aja mas, atau ke bagian masing-masing," singkatnya. Sebelumnya, Sekertaris Daerah Kabupaten Blora yang juga menjadi ketua TAPD Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi mengungkapkan, Pemkab Blora akan mengevaluasi kembali pengeluaran APBD, berdasarkan skala prioritas dan pembangunan pada tahun depan. "Nanti pasti dievaluasi seluruh pengeluaran, berdasarkan prioritas. Termasuk untuk hotel dan perjalanan dinas, ini masih berproses," ungkap Komang, Minggu (19/10). "Biaya hotel nanti dibuatkan standar harga satuan untuk semua OPD," tambahnya.
Seperti diketahui, anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Blora Tahun 2025 dalam dokumen DPA 2025 memiliki total durasi perjalanan mencapai 415 hari administratif, yang melibatkan pimpinan dan 41 anggota DPRD Blora. Dari hasil pengamatan 10 dokumen kegiatan ke luar daerah, pimpinan DPRD tercatat melakukan perjalanan dinas selama 177 hari, sedangkan para anggota DPRD mencapai 238 hari. Perjalanan itu tersebar di berbagai kota seperti Yogyakarta, DKI Jakarta, dan sejumlah daerah di Jawa Tengah dengan ragam kegiatan mulai dari pembahasan APBD, konsultasi, hingga penyusunan peraturan daerah.
Penentuan harga hotel yang digunakan oleh DPRD Blora, merujuk pada Perbup Blora Nomor 40 Tahun 2024, yang memuat harga satuan hotel di setiap daerah yang dikunjungi. Misalnya di DKI Jakarta, yakni pimpinan daerah dan pimpinan DPRD sebesar Rp 5.850.000 per malam, serta pejabat eselon II dan anggota DPRD sebesar Rp 1.490.000 per malam. Sedangkan di Daerah Istimewa Yogyakarta, yakni pimpinan daerah dan pimpinan DPRD sebesar Rp 5.017.000 per malam. Serta pejabat eselon II dan anggota DPRD sebesar Rp 2.695.000 per malam. Untuk di Jawa Tengah, yakni pimpinan daerah dan pimpinan DPRD :Rp 4.242.000 per malam, serta pejabat eselon II dan anggota DPRD sebesar Rp1.480.000 per malam.