Admin
30 Oktober 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Tiga tersangka kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Blora, Jawa Tengah tidak ditahan. Mereka mengajukan penangguhan penahanan, sehingga hanya diminta wajib lapor pada hari Senin dan Kamis. Saat ini, berkas perkara tahap I kasus kebakaran sumur minyak telah diserahkan ke Kejaksaan. Sebelumnya, kebakaran sumur minyak ilegal tersebut terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025 lalu di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo. Peristiwa ini menewaskan empat warga dan satu balita. Kebakaran itu berlangsung sampai berhari-hari, api baru berhasil dipadamkan oleh tim gabungan pada Sabtu, 23 Agustus 2025, setelah dilakukan berbagai upaya termasuk memasukkan air asin ke dalam sumur yang terbakar. Pada 28 Agustus 2025, Polres Blora menggelar konferensi pers untuk mengumumkan tiga orang tersangka, yang berinisial SPR (46) selaku pemilik lahan, ST (45) sebagai calon investor, dan HRT alias GD (42) sebagai pengebor. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengatakan, ketiga tersangka sedang menjalani penangguhan penahanan.
Tersangka Diminta Absen Senin dan Kamis
Permohonan tersebut diajukan dua pekan setelah para pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga tersangka diminta wajib absen setiap Senin dan Kamis.
Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ia mengatakan, penyidik telah menuntaskan proses penyidikan dan menyerahkan berkas perkara tahap satu kepada jaksa penuntut umum. “Saat ini rekan-rekan dari penyidik Satreskrim Polres Blora telah melaksanakan penyidikan secara profesional, dan saat ini berkas perkara sudah tahap satu, sudah dilimpahkan ke penuntut umum atau kejaksaan,” katanya. Ia menjelaskan, jika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, maka pihaknya akan menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. “Nanti kalau memang itu sudah P21, untuk tersangka dan barang bukti kita tahap dua, kita serahkan ke kejaksaan,” katanya.