Admin
28 Februari 2024
KEJAKSAAN NEGERI SERDANG BEDAGAI
Kamis, 22 Februari 2024 Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai mengembalikan langsung barang bukti perkara yang sudah berketetapan hukum tetap (inkracht) kepada pemiliknya langsung melalui Layanan Si Abang Laris (Sistem Antar Barang Langsung dan Gratis).
Adapun barang bukti yang dikembalikan berupa 4 (empat) unit kendaraan bermotor, yaitu:
Layanan Si Abang Laris sebagai bentuk pelayanan dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai tanpa adanya biaya yang timbul, secara gratis kepada masyarakat yang tidak mampu datang mengambil barang bukti ataupun belum memiliki kesempatan datang langsung mengurus pengambilan barang bukti yang dikelola oleh Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.
Diharapkan dengan layanan ini maka masyarakat akan memberikan apresiasi yang baik kepada Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai sehingga meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.