Admin
29 Oktober 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial FERA. Pria berusaia 23 tahun itu diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, CHO (14), seorang pelajar asal Kecamatan Cepu. Kasus ini terungkap setelah korban ditemukan dan mengakui perbuatan tersebut kepada ibunya. Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menjelaskan, peristiwa bermula pada Minggu, 27 Juli 2025, saat korban meninggalkan rumah menggunakan jasa ojek online sambil membawa tas ransel. Sejak saat itu, korban tidak dapat dihubungi.
Merasa cemas, sang ibu (SF) meminta bantuan keluarga untuk mencari keberadaan anaknya. Setelah sehari penuh tanpa kabar, pada Senin, 28 Juli, nomor telepon korban tiba-tiba aktif kembali. Melalui bujukan dengan alasan bahwa ibunya sedang sakit, korban akhirnya menyebutkan lokasi tempatnya berada. “Korban ditemukan di sebuah kamar kos di Desa Seso, Kecamatan Jepon. Saat ditemukan oleh kerabatnya, korban dalam kondisi sendirian,” ungkap AKBP Wawan saat konferensi pers di Mapolres Blora. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain alat kontrasepsi dan tisu magic bekas pakai di dalam lemari kamar kos. Setelah sempat diam, korban akhirnya mengaku kepada ibunya pada Rabu (30/7) bahwa ia telah disetubuhi oleh FERA sebanyak satu kali dan merasa tidak nyaman dengan perbuatan tersebut. “Korban mengalami trauma psikologis, menjadi murung, dan secara fisik mengalami perubahan akibat kejadian itu,” jelas AKBP Wawan.
Tersangka FERA, warga Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora, kini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres menegaskan, kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Blora dalam menindak tegas kejahatan seksual terhadap anak. “Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui aplikasi Telegram,” terang Wawan. Ia menambahkan, proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan. Polres Blora juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial P3A Kabupaten Blora untuk memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) kepada korban. Selain itu, penyidik tengah menunggu hasil Visum et Repertum dari rumah sakit sebagai bagian dari berkas perkara yang akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pemeriksaan, FERA mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia mengaku baru mengenal korban selama dua minggu melalui aplikasi chat. “Saya kenal lewat Telegram, dan dia bilang ingin bertemu karena sedang ada masalah keluarga. Saya hanya bermaksud membantu, tapi semuanya jadi salah,” ucapnya dengan nada penyesalan. Kasus ini kini terus dikembangkan oleh penyidik Satreskrim Polres Blora untuk memastikan seluruh unsur hukum terpenuhi dan memberikan keadilan bagi korban.