BERITA

gambar

Tersangka Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Blora Segera Jalani Proses Hukum

  Admin

  29 Oktober 2025

  KEJAKSAAN NEGERI BLORA

Kepolisian Resor (Polres) Blora, Jawa Tengah, telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Peristiwa tragis yang terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025 itu menewaskan lima orang, termasuk seorang balita. Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, di Blora, Selasa, 28 Oktober 2025 mengatakan pelimpahan berkas dilakukan untuk proses hukum lebih lanjut. "Kami menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Blora agar segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum," ujarnya. la menambahkan, pihaknya akan menyerahkan para tersangka beserta barang bukti apabila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. "Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, kami akan menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke Kejari Blora," imbuhnya.


Tiga tersangka dalam kasus ini memiliki peran berbeda. SPR (46), warga Blora, merupakan pemilik lahan sekaligus inisiator pengeboran. ST (45), warga Tuban, berperan sebagai calon investor, sedangkan SHRT alias GD (42), juga warga Tuban, bertindak sebagai pelaksana pengeboran. Ledakan terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025 sekitar pukul 11.30 WIB. Minyak mentah yang mengalir di selokan tiba-tiba terbakar dan menyambar lokasi pengeboran hingga merembet ke rumah warga. Empat korban meninggal di lokasi, sementara seorang balita bernama Abu Dhabi (2) meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta. Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa mesin diesel, pipa besi, dan tangki penampung minyak mentah. Total kerugian akibat peristiwa ini ditaksir mencapai Rp170 juta.

Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko, membenarkan bahwa berkas perkara telah diterima pihak kejaksaan. "Berkas sudah kami terima dan sedang dalam tahap penelitian sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya," ujarnya. Sebelumnya, Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang- Undang Migas, sertaPasal 359 junto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. "Para tersangka dijerat Pasal 52 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Pasal 359 junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara,” ungkapnya. Polres Blora juga berencana menertibkan seluruh sumur minyak ilegal di wilayahnya bersama tim terpadu guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Activity Logs

There are 2 new tasks for you in “AirPlus Mobile APp” project:
Added at 4:23 PM by
img
Meeting with customer
Application Design
img
img
A
In Progress
View
Project Delivery Preparation
CRM System Development
img
B
Completed
View
Invitation for crafting engaging designs that speak human workshop
Sent at 4:23 PM by
img
Task #45890 merged with #45890 in “Ads Pro Admin Dashboard project:
Initiated at 4:23 PM by
img
3 new application design concepts added:
Created at 4:23 PM by
img
New case #67890 is assigned to you in Multi-platform Database Design project
Added at 4:23 PM by
Alice Tan
You have received a new order:
Placed at 5:05 AM by
img
New order #67890 is placed for Workshow Planning & Budget Estimation
Placed at 4:23 PM by
Jimmy Bold