Admin
29 Oktober 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora menggelar Pelatihan Penerapan Konvensi Hak Anak, Selasa (28/10/2025) dan Rabu (29/10/2025). Kegiatan berlangsung di RM Sebara, Jalan Seso Sayuran, belakang Polres Blora. Pelatihan ini digelar untuk meningkatkan pemahaman lintas sektor terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di Kabupaten Blora. Pesertanya berasal dari berbagai instansi pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, dunia usaha, serta Forum Anak Kabupaten Blora.
Kepala Dinsos P3A Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi, AP, menyebut kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam membangun komitmen bersama mewujudkan Blora sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA). “Pelatihan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama dalam memenuhi hak-hak anak. Tujuannya adalah memperkuat sinergi antar sektor dalam mewujudkan Kabupaten Blora sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA),” kata Luluk.
Menurutnya, anak adalah aset masa depan bangsa. Karena itu, setiap lembaga perlu memahami peran dan tanggung jawabnya dalam menjamin terpenuhinya hak anak di berbagai aspek. “Melalui pelatihan ini, pihaknya ingin memastikan setiap instansi dan lembaga di Blora memahami peran dan tanggung jawabnya dalam menjamin hak-hak anak, baik dalam aspek pendidikan, kesehatan, perlindungan, maupun partisipasi anak dalam pembangunan,” ujarnya.
Dua narasumber dihadirkan dalam pelatihan tersebut. Narasumber pertama, Ardian, Subkoordinator Pemenuhan Hak Anak dari Dinas P3AP2KB Provinsi Jawa Tengah, memaparkan materi bertajuk “Implementasi Konvensi Hak Anak sebagai Langkah Strategis Menuju Kabupaten Layak Anak.” Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak dalam kebijakan daerah. “Implementasi Konvensi Hak Anak tidak hanya sebatas pemenuhan administratif, namun harus diwujudkan dalam tindakan nyata lintas sektor. Pemerintah daerah perlu menanamkan perspektif hak anak dalam setiap kebijakan pembangunan agar benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik anak,” ungkap Ardian.
Sementara itu, narasumber kedua, Yuli Sulistyanto dari Yayasan Setara, membawakan materi tentang “Konsep Dasar Hak Asasi Manusia dan Instrumen Hukum Internasional dalam Pemenuhan Hak Anak.” Dalam paparannya, Yuli menekankan pentingnya kesadaran kolektif dalam menjamin hak-hak anak. “Setiap anak berhak atas perlindungan, kasih sayang, dan kesempatan tumbuh kembang yang optimal. Pemerintah, masyarakat, dan keluarga memiliki tanggung jawab moral serta hukum untuk memastikan hak-hak tersebut terpenuhi,” ujarnya.