Admin
28 Oktober 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Pemuda berinisial FSA (23) harus berurusan dengan hukum akibat dugaan tindak asusila terhadap pelajar di bawah umur di Blora, Jawa Tengah. Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan pihaknya menerima laporan peristiwa tersebut dari ibu korban pada 13 Oktober 2025 lalu. Sementara, aksi dugaan asusila itu dilakukan oleh pelaku pada 28 Juli 2025 di sebuah kamar kos di Kecamatan Jepon, Blora. Diketahui, korban yang berusia 15 tahun itu masih duduk di bangku SMP. "Pelapor melaporkan kejadian tersebut di Polres Blora," ucap Wawan saat ungkap kasus di Mapolres Blora, Jawa Tengah, Senin (27/10/2025). Kronologi peristiwa bermula pada tanggal 27 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu korban diketahui masih berada di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Cepu. Selang satu jam kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB, korban sudah tidak ada di tempat. Berdasarkan informasi dari tetangga, korban pergi meninggalkan rumah dengan membawa tas ransel dijemput ojek online.
Upaya pencarian terus dilakukan oleh keluarga korban. Bahkan, sampai ke wilayah Bojonegoro, Jawa Timur. Namun hasilnya nihil. Pihak keluarga lantas menerima informasi tentang keberadaan korban, yang ternyata sedang berada di sebuah kos. Pihak keluarga pun langsung mencari. Setelah dtelusuri, di kamar tersebut ditemukan alat kontrasepsi, yang sudah terpakai. Namun saat ditanyai soal hal itu, korban belum dapat menjawab dan memilih untuk diam. "Selanjutnya korban diajak kembali pulang ke rumah, dan hari berikutnya korban mau bercerita kepada ibunya," ujar Wawan. Ibu korban pun menanyakan lebih lanjut. Korban ditanya tentang perbuatan apa saja yang sudah dilakukan. "Oleh korban dijawab dengan anggukan kepala, telah melakukan persetubuhan. Kemudian pelapor (ibu korban,Red) kembali bertanya dengan si korban. Ping piro? (Berapa kali?) Lalu korban menjawab dengan isyarat jari di telunjuk yang artinya melakukan persetujuan sebanyak satu kali," jelas Wawan.
Tak Ada Hubungan Asmara
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku yang beralamat di Kecamatan Blora. Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya pakaian dalam, pakaian korban, ponsel, satu boks magic powder, satu boks kondom, dan dua buah kondom bekas pakai. Saat ungkap kasus di Mapolres Blora, juga disampaikan bahwa tidak ada hubungan asmara antara pelaku dengan korban. Mereka hanya mengenal dari media sosial. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 Miliar. Pelaku juga mengakui baru mengenal dengan korban sekitar dua pekan melalui media sosial sebelum nekat melakukan tindakan dugaan asusila tersebut. Ia merasa menyesal dan mengaku siap bertanggungjawab.