Admin
28 Oktober 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menuntut terdakwa insiden maut proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora, Sugiyanto, dengan hukuman penjara dua bulan, dikurangi masa tahanan rumah yang telah dijalani. Tuntutan tersebut tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Blora. Dalam dokumen itu disebutkan, Kejari menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka berat. Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko, membenarkan isi tuntutan tersebut dan menjelaskan bahwa masa tahanan rumah maupun tahanan rutan akan diperhitungkan dalam putusan akhir. "Kalau tuntutan seperti itu berarti dikurangi selama terdakwa ditahan. Apakah itu tahanan rutan, kota, dan rumah," ujar Jatmiko, Senin, 27 Oktober 2025. la menambahkan, hakim akan mempertimbangkan tuntutan jaksa sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa. "Hakim yang nantinya akan mempertimbangkan tuntutan dari penuntut umum dalam mengambil keputusan nantinya," katanya. "Monggo diikuti saja proses demi proses persidangannya," sambungnya.
Terkait tuntutan ringan yang jauh dari maksimal pasal yang disangkakan, Jatmiko menjelaskan bahwa hal tersebut dipengaruhi oleh proses restorative justice (RJ) yang telah dilaksanakan di PN Blora pada 30 September 2025. Dalam proses tersebut, terdakwa bertemu langsung dengan keluarga seluruh korban dan mencapai kesepakatan damai. "Perkara ini, di PN diselesaikan dengan RJ. Sehingga kita (Kejari) menuntut ringan,” ujarnya. Jatmiko juga mengungkapkan bahwa seluruh keluarga korban telah memaafkan terdakwa dan menyatakan tidak keberatan jika Sugiyanto tidak dijatuhi hukuman berat.
"Intinya pertimbangan kita (Kejari) karena sudah ada perdamaian dengan semua korban (keluarga). Ada santunan, diberi modal usaha, pekerjaan, beasiswa, dan yang lainnya," ungkapnya. Sebagai informasi, tragedi kecelakaan lift crane jatuh di proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora, Kecamatan Jepon, terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025 lalu. Kecelakaan tersebut menyebabkan lima pekerja meninggal dunia dan delapan lainnya luka parah. Polres Blora menetapkan Sugiyanto sebagai tersangka pada 16 April 2025, dengan jeratan pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka berat, yang memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.