Admin
28 Oktober 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Seorang gadis berusia 14 tahun asal Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, dilaporkan hilang selama dua hari sebelum akhirnya ditemukan di sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Jepon. Kasus ini berujung pada penangkapan seorang pemuda berinisial FERA (23) yang diduga kuat telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa berawal pada Minggu, 27 Juli 2025, ketika korban, CHO (14), meninggalkan rumah bersama seorang pengemudi ojek online. Ia sempat membawa tas ransel dan tidak memberi kabar kepada orang tuanya. Ibu korban, SF, yang panik karena putrinya tak bisa dihubungi, kemudian melapor kepada keluarga dan melakukan pencarian. Upaya pencarian membuahkan hasil pada Senin malam, 28 Juli 2025, setelah nomor telepon korban kembali aktif. Dengan bujukan, korban akhirnya memberi tahu keberadaannya di sebuah kos “YCL” Desa Seso, Kecamatan Jepon.
Saat ditemukan oleh kerabatnya, korban seorang diri di kamar. Barang bukti berupa alat kontrasepsi dan tisu magic bekas pakai ditemukan di lemari. Setelah dibawa pulang, korban sempat bungkam. Namun dua hari kemudian, ia mengaku kepada ibunya telah disetubuhi oleh pelaku satu kali dan merasa tidak nyaman dengan perlakuan tersebut. Korban kini mengalami trauma dan mendapat pendampingan dari pihak terkait. Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Blora, telah ditangkap dan ditahan di Polres Blora untuk penyelidikan lebih lanjut. Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., memastikan penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan secara profesional. “Kami telah mengamankan tersangka FERA. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” tegas AKBP Wawan Andi Susanto. Ia menambahkan, pihaknya telah bekerja sama dengan Dinsos P3A Kabupaten Blora untuk memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis (trauma healing) bagi korban. “Kami sudah berkoordinasi dengan Dinsos P3A agar korban mendapat pemulihan psikologis. Selain itu, penyidik masih menunggu hasil visum dari rumah sakit untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tutup Kapolres.