Admin
24 Oktober 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Ledakan sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kabupaten Blora sudah seratus hari lebih. Namun hingga kini tak kunjung diterbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait penertiban titik sumur rakyat. Sehingga penertiban titik sumur paralon belum dapat dilakukan. Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan bahwa SK belum turun dan untuk saat ini belum ada pembahasan kembali “SK-nya belum ada. Pembahasan di tingkat kabupaten juga belum ada lagi,” singkat AKBP Wawan.
Sementara itu, Bupati Blora, Arief Rohman menyebutkan penerbitan SK penertiban sumur baru itu masih menunggu verifikasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “Masih menunggu proses verifikasi dari Kementarian ESDM,” jelasnya. Sebelumnya, Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini menyebut, penertiban ribuan titik sumur minyak ilegal terkendala regulasi. Hingga kini, Pemkab masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah sebagai dasar hukum pelaksanaan penindakan.
Menurutnya kewenangan pengelolaan sektor minyak dan gas berada di tangan pemerintah provinsi dan pusat. Karena itu, Pemkab tidak bisa bertindak sendiri “Penertiban sumur minyak ilegal harus dilakukan bersama-sama agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” ujarnya. Diketahui, tercatat ada sekitar 4.134 titik sumur minyak di Blora. Namun data tersebut masih bersifat sementara dan perlu verifikasi lapangan. Inventarisasi yang sudah dilakukan akan menjadi bahan laporan ke Gubernur Jawa Tengah, sekaligus dasar pengajuan legalitas sumur minyak masyarakat. Perempuan yang akrab disapa Bu Dhe Rini itu berharap jika regulasi sudah jelas, penertiban dapat dijalankan secara terpadu dengan melibatkan Pemkab, Pemprov, aparat keamanan, hingga BUMD. “Harapan kami ada skema pemberdayaan alternatif bagi warga, sehingga mereka tetap bisa mendapat penghasilan tanpa melanggar aturan,” ujarnya.