Admin
24 Oktober 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Warga Blora dihebohkan dengan penemuan mortir, yakni senjata artileri penembak peledak di sebuah kawasan hutan di Blora. Tepatnya di petak 25 RPH Ngawenan BKPH Pasar Sore, turut Dukuh Ngawenan, Desa Sambongrejo, Kecamatan Sambong. Mortir tersebut berukuran panjang 24 sentimeter dan lingkar tengah 5 sentimeter. Awalnya ditemukan warga dan langsung dilaporkan ke Polsek Sambong. Kapolsek Sambong AKP Subardi yang menerima laporan itu kemudian berkoordinasi dengan Satuan Brimob untuk penanganan. Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) dari Subden 2 Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Jawa Tengah turut menangani. Dilakukan kegiatan pemusnahan pada Rabu (22/10). Kegiatan disposal atau pemusnahan dimulai sekitar pukul 08.58 WIB dan berakhir pukul 09.50 WIB. Tim disposal dipimpin oleh Katim Subden 2 Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jateng, Iptu Kasmijan dengan pengamanan dari personel Polsek Sambong dan Satuan Intelkam Polres Blora. “Kami telah melaksanakan kegiatan disposal atau pemusnahan temuan bahan peledak berupa satu buah mortir. Kegiatan berjalan lancar dan aman,” ujar AKP Subardi. AKP Subardi menambahkan, seluruh rangkaian disposal berjalan sesuai prosedur dan selesai pukul 10.00 WIB. Sisa serpihan barang bukti dari pemusnahan tersebut kemudian diamankan oleh anggota Subden 2 Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jateng.