Admin
23 Oktober 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) dari Subden 2 Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Jawa Tengah memusnahkan (disposal) sebuah mortir yang merupakan temuan warga. Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di kawasan hutan jati Petak 25 Resor Pengelolaan Hutan (RPH) Ngawenan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pasar Sore, turut Dukuh Ngawenan, Desa Sambongrejo, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Rabu (22/10/2025). Mortir dengan ukuran panjang 24 cm dan lingkar tengah 5 cm tersebut sebelumnya ditemukan oleh warga di Desa Ledok, Kecamatan Sambong. Setelah penemuan tersebut dilaporkan, Polsek Sambong, Polres Blora segera berkoordinasi dengan Satuan Brimob untuk penanganan mortir tersebut.
Kegiatan disposal dimulai sekitar pukul 08.58 WIB dan berakhir pukul 09.50 WIB. Tim disposal dipimpin oleh Ketua tim (Katim) Subden 2 Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jateng, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Kasmijan, dengan pengamanan dari personel Polsek Sambong dan Satuan Intelkam Polres Blora. Kapolsek Sambong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Subardi membenarkan kegiatan pemusnahan tersebut. "Kami telah melaksanakan kegiatan disposal atau pemusnahan temuan bahan peledak berupa satu buah mortir, kegiatan berjalan lancar dan aman," ujar dia berdasarkan keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (22/10/2025). Subardi menambahkan, seluruh rangkaian disposal berjalan sesuai prosedur dan selesai pukul 10.00 WIB. Sisa serpihan barang bukti dari pemusnahan tersebut kemudian diamankan oleh anggota Subden 2 Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jateng.