Admin
22 Oktober 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Penertiban titik sumur minyak baru hingga 100 hari pasca ledakan sumur ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kabupaten Blora belum dilakukan. Menurut Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, surat Keputusan bupati belum terbit untuk menertibkan titik-titik sumur baru yang ditandai dengan paralon. "(SK) Belum ada, (pembahasan di tingkat kabupaten) belum ada lagi," singkat AKBP Wawan, Senin, 20 Oktober 2025. Sementara itu, Bupati Blora, Arief Rohman, menyebutkan penerbitan SK penertiban sumur baru itu masih menunggu verifikasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) "Masih menunggu proses verifikasi dari Kementrian ESDM," singkatnya. Sebelumnya, Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini atau Bude Rini, menyebut penertiban ribuan titik sumur minyak ilegal terkendala regulasi. Hingga kini, pemkab masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah sebagai dasar hukum pelaksanaan penindakan. Menurut Sri, kewenangan pengelolaan sektor minyak dan gas berada di tangan pemerintah provinsi dan pusat. Karena itu, pemkab tidak bisa bertindak sendiri. "Penertiban sumur minyak ilegal harus dilakukan bersama-sama agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat," ujarnya.
Saat ini, tercatat ada sekitar 4.134 titik sumur minyak di Blora. Namun data tersebut masih bersifat sementara dan perlu verifikasi lapangan. Inventarisasi yang sudah dilakukan akan menjadi bahan laporan ke Gubernur Jawa Tengah, sekaligus dasar pengajuan legalitas sumur minyak masyarakat. Pihaknya berharap jika regulasi sudah jelas, penertiban dapat dijalankan secara terpadu dengan melibatkan Pemkab, Pemprov, aparat keamanan, hingga BUMD. “Harapan kami ada skema pemberdayaan alternatif bagi warga, sehingga mereka tetap bisa mendapat penghasilan tanpa melanggar aturan," ujarnya.
Sementara itu Direktur Utama Dirut BPE Giri Nur Baskoro juga menyebutkan bahwa munculnya sumur minyak baru dipicu adanya Permen ESDM No 14 Tahun 2025. Giri menyebutkan dari 16 kecamatan di Kabupaten Blora, 13 kecamatan yang mendadak memiliki titik sumur minyak. "Dulu hanya beberapa titik (sumur minyak ilegal). Paska Permen 14 itu, titik (sumur minyak) langsung tersebar. Dari 16 kecamatan itu, 13 kecamatan memiliki titik sumur masyarakat,” ujar Giri.