Admin
22 Oktober 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Koordinator Wilayah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Blora, Artika Diannita, mengatakan sebagian dapur sudah bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk pengelolaan limbah sampah program Makan Bergizi Gratis (MBG). "Kalau limbah makanan yang dihasilkan dari dapur, itu kita juga ada DLH yang membantu untuk pengangkutan sampahnya," katanya, di Blora, Selasa (21/10). Selain bekerja sama dengan DLH Blora, menurut Artika, sebagian dapur juga ada yang mengolah limbah sampahnya sendiri. “Ada juga pihak kami yang mengelola limbah itu seperti limbah sayuran, limbah buah itu diolah menjadi pupuk," tambahnya.
Selain limbah program MBG yang ada di dapur, ada limbah yang ada di lingkungan sekolah. Pihak SPPG telah berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk menangani limbah tersebut. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) DLH Blora, Lindung Arum Setyawan mengatakan, sampah organik yang berasal dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diperbolehkan untuk dibuang ke Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Temurejo. Pihak dapur SPPG bisa membuang sampah pribadi ke TPA atau kerja sama dengan DLH untuk pengambilan sampah dapur. “Untuk dapur SPPG di Blora yang kerja sama dengan DLH Blora sebanyak 9 dapur. Ada dari Kecamatan Jepon, Blora dan Ngawen,” terangnya.
Dikatakanya, untuk dapur yang kerja sama dengan DLH itu dibebankan retribusi sesuai Perda No 6 Tahun 2023 tentang retribusi daerah. Setiap bulan dapur SPPG membayar biaya pelayanan jemput sampah Rp 100 ribu per bulan. Selain dari pelayanan, dapur SPPG bisa memilah sampah antara organik dan non organik. “Pemilahan itu bisa dibuat untuk pakan maggot dan yang non organik akan ditaruh ke sel sampah aktif. Namun, realitanya masih banyak dapur yang belum bisa memilah sampah organik dan non organik,” jelasnya.