Admin
21 Oktober 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Blora berencana mengolah sampah organik yang dihasilkan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Rencananya limbah dari dapur MBG itu akan digunakan untuk pakan maggot atau diolah menjadi kompos. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Lindung Arum Setyawan mengatakan, sampah organik yang berasal dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diperbolehkan untuk dibuang ke Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Temurejo. Pihak dapur SPPG bisa membuang sampah pribadi ke TPA atau kerja sama dengan DLH untuk pengambilan sampah dapur. “Untuk dapur SPPG di Blora yang kerja sama dengan DLH Blora sebanyak 9 dapur. Ada dari Kecamatan Jepon, Blora dan Ngawen,” terangnya, Senin (20/10/2025).
Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan, untuk dapur yang kerja sama dengan DLH itu dibebankan retribusi sesuai Perda No 6 Tahun 2023 tentang retribusi daerah. Setiap bulan dapur SPPG membayar biaya pelayanan jemput sampah Rp 100 ribu per bulan. Selain dari pelayanan, dapur SPPG bisa memilah sampah antara organik dan non organik. “Pemilahan itu bisa dibuat untuk pakan maggot dan yang non organik akan ditaruh ke sel sampah aktif. Namun, realitanya masih banyak dapur yang belum bisa memilah sampah organik dan non organik,” ujarnya.