Admin
17 Oktober 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, resmi memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pengelola Dapur Satuan Pelaksana Pemberian Gizi (SPPG) Program MBG Sidomulyo, Kecamatan Banjarejo. Langkah itu diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan prosedur dan standar operasional dapur. Ketua SPPG MBG Sidomulyo M. Andrean Wahyu Saputra membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat peringatan tersebut. “Benar, dapur MBG Sidomulyo menerima SP 1 dari Satgas MBG Blora Nomor 001/SP/MBG/2025 yang ditetapkan pada 8 Oktober 2025 oleh Wakil Bupati Blora selaku Ketua Satgas MBG Kabupaten Blora,” ujarnya di Blora, Kamis (16/10). Dalam surat tersebut, pihak pengelola diminta segera melakukan perbaikan sistem kerja dan fasilitas sesuai dengan 10 poin temuan serta 10 rekomendasi yang disampaikan Satgas MBG. “Perbaikan wajib diselesaikan maksimal tujuh hari kalender sejak surat diterbitkan. Jika tidak, akan ada tindakan administratif lanjutan sesuai ketentuan,” tegas Andrean.
Beberapa poin penting yang menjadi perhatian Satgas MBG meliputi perbaikan sistem pengelolaan limbah dapur baik cair maupun padat, agar sesuai ketentuan kesehatan lingkungan. Satgas juga menyoroti perlunya penyediaan fasilitas penampungan limbah dan pengolahan yang memadai agar tidak mencemari lingkungan sekitar. Selain itu, dapur MBG Sidomulyo diminta melakukan pembersihan dan sterilisasi peralatan dapur sesuai standar higiene dan sanitasi makanan. Penataan ulang sistem penyimpanan juga diwajibkan, agar bahan pangan dan alat masak tidak terpapar debu, serangga, atau sumber kontaminasi. Andrean menyebut, pihaknya telah mulai menindaklanjuti evaluasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Blora dan Koordinator SPPG. “Kami sedang menata ulang dapur, memperbaiki freezer, serta menambah rak penyimpanan bahan pangan. Kami berkomitmen menuntaskan seluruh catatan evaluasi dalam waktu tujuh hari,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator SPPG Kabupaten Blora Artika Diannita membenarkan dapur MBG Sidomulyo memang belum memenuhi standar sanitasi dan tata kelola pangan. “Dalam hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran seperti pengelolaan limbah cair tanpa pengolahan memadai, penumpukan sampah, serta tata letak dapur yang berantakan dan berpotensi menimbulkan kontaminasi silang,” ungkapnya. Artika menambahkan tim juga menemukan bahan makanan yang tidak disimpan sesuai prosedur, seperti bahan kering yang diletakkan di lantai, serta bahan beku yang tidak dikelola dengan baik. Selain itu, jalur keluar-masuk bahan mentah dan matang belum dipisahkan dengan benar. “Kami telah memberikan teguran keras dan waktu tujuh hari kepada pengelola untuk melakukan perbaikan total. Ini menjadi peringatan keras bagi seluruh dapur SPPG di Blora agar tidak mengabaikan aspek kebersihan dan keamanan pangan,” tegasnya.