Admin
25 Januari 2024
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR
Pada hari Kamis, tanggal 11 Januari 2024 sekitar Pukul 09.00 Wita. Jaksa Penyidik melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Sungai Benain Noelmina Tahun Anggaran 2021 yang berdasarkan perhitungan BPKP, telah merugikan negara sebesar Rp9.915.054.027,28 (sembilan miliar sembilan ratus lima belas juta lima puluh empat ribu duapuluh tujuh rupiah dua puluh delapan sen)
Proses Tahap II dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi NTT untuk 4 Tersangka, sedangkan 1 lagi dilaksanakan di Rutan Kelas IIB Kupang dikarenakan kondisi tersangka yang sedang sakit.
Jaksa Penuntut Umum melakukan perpanjangan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 Hari kedepan terhitung sejak hari ini tanggal 11 Januari 2024 s/d 30 Januari 2024 dengan jenis penahanan tahanan rutan pada Rutan Kelas IIB Kupang.
@kejaksaan.ri
#2024 #kejaksaan #kejaksaanri #jaksa #jaksaagung #jampidsus #kejatintt #indonesia #korupsi #labuanbajo #ntt #pidsus