Admin
10 Oktober 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Sebanyak 103 penyuluh pertanian di Kabupaten Blora bakal berpindah status kepegawaian dan berada di bawah naungan Kementerian Pertanian. Aturan tersebut mulai berlaku pada tahun depan. Sekretaris Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan (DP4) Blora Lilik Setyawan mengatakan, peralihan status kepegawaian itu sudah diatur dalam Inpres nomor 3 tahun 2025. Inpres tersebut berisi penyuluh pertanian akan ditarik ke Kementerian Pertanian. “Jadi semua ASN yang fungsional penyuluh pertanian lapangan (PPL) se-Indonesia ditarik menjadi pegawai Kementerian Pertanian. Jumlahnya ada 39.000 orang. Sedangkan di Blora ada sebanyak 103 penyuluh,” jelasnya. Ia menyampaikan, ratusan PPL di Blora meliputi sebanyak 66 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kemudian 37 pegawai negeri sipil (PNS).
Lilik menjelaskan, menurut informasi dari Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia (OSDM) Kementerian Pertanian itu per 1 Januari 2026 sudah di bawah naungan Kementerian Pertanian. “Saat ini sedang proses, itu nanti akan terjadi pengalihan status kepegawaian dari pegawai daerah menjadi pegawai Kementerian. Untuk tugasnya masih tetap, hanya statusnya saja yang berubah dari pegawai daerah menjadi pegawai Kementerian,” ucapnya. Pihaknya menambahkan, tugas utama PPL itu sebagai pendamping petani di daerah dan tidak ada perpindahan. Menteri Pertanian sudah menyampaikan PPL akan mendapatkan penghasilan sesuai setandar dari Kementerian Pertanian. Kemungkinan besar itu akan naik, kalau gaji mungkin sama, tunjangan kinerja kemungkinan bisa naik. “Misalnya jadi pegawai pusat pun tidak akan nanti dipindah ke IKN atau dipindah ke Papua, jadi tetap akan ditugaskan di Kabupaten setempat. Tugasnya sama, yang paling utama adalah mengawal program pemerintah untuk suasembada pangan, ketahanan pangan nasional,” tuturnya.
Ia menyampaikan, PPL itu akan mendapatkan pendapatan lebih tinggi, tentu memang ada konsekuensi yakni tugas tambahan dari Kementerian Pertanian. “Tetap melaksanakan tugas-tugas yang ada di Kabupaten, tapi tugas-tugas dari Kementerian ini ditambahi. Misalnya mengawal Luas Tambah Tanam Padi (LTT) ya, mengawal dengan menggunakan laporan-laporan yang selama ini sebenarnya sudah jalan dengan dimaksimalkan tentang laporan di E-Pusluh, aplikasi laporan kegiatan penyuluh untuk dilaporkan langsung ke Kementerian Pertanian,” ungkapnya. Lilik menambahkan, untuk semua PPL yang di MyASN itu aplikasi BKN dan status kepegawaian sebagai penyuluh pertanian itu secara otomatis proses pengalihan. Nanti secara otomatis semua akan pindah ke Kementerian Pertanian, setelah itu tidak ada lagi fungsional PPL di Kabupaten, termasuk pengadaannya. “Pengadaannya nanti PPLnya tidak ada pengadaan di Kabupaten, semua pengadaan PPL adanya di Kementerian,” katanya.