Admin
25 Januari 2024
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR
Pada hari Selasa tanggal 16 Januari tahun 2024 sekitar pukul 17.30 wita Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka yakni HFX dan PK pada perkara TIPIKOR Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengalihan Aset Pemerintah Kabupaten Kupang Berupa Tanah Kepada Pihak Lain Yang Tidak Berhak, dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sebagai tersangka dengan didampingi Penasehat Hukum.
Perbuatan kedua tersangka diduga telah merugikan kerugian negara ditaksir sebesar Rp.5.956.786.664,40 (Lima Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Enam Ratus Empat Puluh Rupiah Empat Puluh Sen) berdasarkan Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Provinsi NTT Nomor : X.IP.775/13/2023.
@kejaksaan.ri @pidsuskejagung
#2024 #kejaksaanri #jaksa #jaksaagung #trapsilaadhyaksa #korupsi #pidsus #kpk #ntt #kejatintt #penkumkejatintt #kupang