Admin
09 Oktober 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelenggaraan Program MBG Kabupaten Blora mencatat hanya satu dapur makan bergizi gratis (MBG) yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Ketua Satgas MBG Kabupaten Blora, Sri Setyorini mengetahui hanya ada satu dapur yang memilki SLHS, setelah mengadakan pertemuan dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). "Baru satu (yang memiliki SLHS)" ucap Sri Setyorini saat ditemui wartawan di kantornya, Blora, Jawa Tengah, Selasa (7/10/2025). Sri Setyorini yang juga menjabat sebagai wakil bupati Blora itu menerangkan, dapur MBG yang belum memiliki SLHS saat ini berupaya untuk bisa mendapatkannya.
Salah satu upaya untuk mendapatkan sertifikat tersebut dengan mengadakan pelatihan yang menggandeng Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Blora. "Terus kemarin kami mendapat arahan dari BGN Pusat langsung bahwasanya sertifikatnya harus diterbitkan, diadakan pelatihan secepatnya," terang dia. Pihaknya juga sudah mendapatkan laporan dari Dinkesda Blora bahwa sejumlah dapur MBG telah mengadakan pelatihan untuk bisa memiliki SLHS. "Alhamdulillah baru satu minggu dari DKK (dinas kesehatan kabupaten) sudah 23 dapur MBG yang ikut pelatihan, semoga lebih cepat, lebih bagus," kata dia. "Terus kemarin kami mendapat arahan dari BGN Pusat langsung bahwasanya sertifikatnya harus diterbitkan, diadakan pelatihan secepatnya," terang dia. Pihaknya juga sudah mendapatkan laporan dari Dinkesda Blora bahwa sejumlah dapur MBG telah mengadakan pelatihan untuk bisa memiliki SLHS. "Alhamdulillah baru satu minggu dari DKK (dinas kesehatan kabupaten) sudah 23 dapur MBG yang ikut pelatihan, semoga lebih cepat, lebih bagus," kata dia.
Sekadar diketahui, jumlah dapur MBG yang telah beroperasi di Blora sekitar 51 tempat. Sedangkan kuota yang dimiliki untuk menyukseskan program MBG tersebut sebanyak 73 lokasi. Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, serta kepala Kantor Pelayanan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di seluruh Indonesia. Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.