Admin
08 Oktober 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora dan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah resmi menandatangani Kesepakatan Bersama tentang pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak di Kabupaten Blora. Penandatanganan dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Blora pada Selasa (7/10/2025) pukul 13.00 WIB. Kerja sama ini menjadi langkah maju dalam penguatan keadilan restoratif di daerah, menawarkan alternatif pemidanaan yang lebih manusiawi dan edukatif bagi anak yang berhadapan dengan hukum, ketimbang hukuman penjara.
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen Pemkab Blora. “Kesepakatan ini merupakan langkah maju dalam memperkuat penerapan keadilan restoratif di daerah, dengan menekankan pendekatan pembinaan yang lebih manusiawi dan edukatif,” kata Mardi Santoso. Ia berharap kerja sama ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengembangkan alternatif pemidanaan yang mendidik tanpa mengabaikan nilai keadilan. Senada dengan hal tersebut, Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini menegaskan dukungan penuh Pemkab Blora. Ia menyebut kesepakatan ini strategis untuk memperkuat sistem pembinaan anak. “Ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata untuk memberikan alternatif pemidanaan berupa kerja sosial dan pelayanan masyarakat yang lebih manusiawi dan edukatif dibandingkan dengan hukuman penjara,” kata Sri Setyorini.
Sri Setyorini juga menekankan pentingnya memberikan kesempatan kedua bagi anak-anak agar tetap memiliki masa depan yang baik dan produktif. “Anak adalah aset bangsa yang harus kita lindungi. Melalui kerja sama ini, kita ingin memastikan bahwa proses hukum tidak memutus harapan mereka untuk berubah dan berkembang menjadi generasi yang berkarakter,” tegasnya. Kesepakatan bersama ini akan segera ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih teknis sebagai dasar implementasi di lapangan. Diharapkan, Blora dapat menjadi daerah percontohan dalam penerapan program Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat bagi Anak di Indonesia.