Admin
07 Oktober 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Blora menolak kebijakan pemerintah yang mewajibkan guru melakukan uji organoleptik sebelum menu makan bergizi gratis (MBG) dibagikan kepada siswa. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), organoleptik berhubungan dengan pengindraan suatu produk makanan yang meliputi rasa, warna, bau, dan sentuhan. Ketua PGRI Kabupaten Blora, Yatni, mengaku pihaknya tidak setuju dengan kebijakan pemerintah yang mewajibkan guru sebagai pencicip menu makanan sebelum dibagikan kepada para siswa. "Saya secara pribadi maupun organisasi PGRI sangat tidak setuju sekali ini kaitannya dengan itu," ucap dia saat ditemui di kantornya, Blora, Jawa Tengah, Senin (6/10/2025).
Yatni menjelaskan penolakannya untuk mencicipi menu MBG karena guru memang tidak mendapatkan jatah dari program tersebut. "Terus nanti kalau ada keracunan, kami yang menjadi korban ini. Menurut kami, secara organisasi tidak tepat," terang dia. Yatni, yang juga berprofesi sebagai seorang guru, menilai selama ini pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam program MBG, mulai dari perencanaan bahan makanan sampai dengan pilihan menu yang akan dibagikan kepada para siswa. "Kami di sekolah itu hanya menerima barang jadi. Tinggal membagi kepada siswa selaku penerima manfaat," kata dia. Selain itu, mencicipi makanan yang bukan haknya merupakan tindakan yang tidak baik untuk dicontoh para siswa. "Nek dicicipi kan berarti nyisani (memberikan makanan sisa kepada) murid nanti. Ini enggak baik," ujar dia.
Meskipun tidak setuju terkait kebijakan tersebut, namun pihaknya mendukung penuh program MBG yang selama ini telah berjalan. Menurutnya, program MBG memang bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang pendidikan dengan memberikan gizi kepada para siswa. "Kami PGRI sangat mendukung sekali sepanjang dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas dia.