Admin
07 Oktober 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto, mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya di lingkungan sekolah. Program ini menyasar siswa sebagai penerima manfaat, sehingga keterlibatan guru dalam pelaksanaannya menjadi sangat penting. Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Blora, Yatni, menyampaikan bahwa proses distribusi MBG di sekolah menjadi tanggung jawab guru. "Maka mulai dari menerima, menghitung sampai mendistribusikan sampai mengemas kembali dikumpulkan sebelum diambil dari pihak SPPG itu tanggung jawab guru," ucap Yatni saat ditemui wartawan di kantornya, Blora, Jawa Tengah, Senin (6/10/2025).
Tugas Guru Bertambah, Tapi Tak Ada Keluhan
Dengan adanya program MBG, guru tidak hanya fokus pada kegiatan mengajar, tetapi juga memiliki tugas tambahan untuk mendistribusikan makanan bergizi kepada siswa. Namun, Yatni memastikan hingga kini belum ada keluhan dari para guru terkait tambahan tugas tersebut. "Untuk sementara ini bagi teman-teman itu belum ada yang mengeluh kaitannya dengan keberatan. Artinya enjoy-enjoy saja karena pembagian itu biasanya di jam-jam istirahat, sehingga mungkin tidak begitu mengganggu," terang dia. Pihaknya juga mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat yang berencana memberikan insentif bagi guru yang terlibat dalam pendistribusian MBG di sekolah. "Oleh karena itu kami terima kasih karena kebijakan ini memperhatikan kaitannya dengan keterlibatan guru dalam mendistribusikan MBG di sekolah itu," kata dia. Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program MBG di sekolah penerima manfaat. Dalam SE tersebut, setiap sekolah diwajibkan menunjuk 1 hingga 3 guru sebagai Penanggung Jawab (PIC) distribusi MBG. Sebagai bentuk dukungan, guru yang ditunjuk sebagai PIC akan menerima insentif sebesar Rp 100.000 per hari penugasan. Dana insentif tersebut bersumber dari biaya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sekolah masing-masing, dan akan dicairkan setiap 10 hari sekali.